Kejaksaan Mulai Menyelidiki Program Bedah Rumah Labuhan Mapin

oleh -334 Dilihat
Kasi Intel Kejari Sumbawa, Erwin Indrapraja SH

SUMBAWA BESAR, SR (04/12/2017)

Kejaksaan Negeri Sumbawa mulai menyelidiki laporan dugaan penyimpangan Program Bedah Rumah di Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa Tahun 2012. Untuk memastikan dugaan tersebut pihak kejaksaan memanggil lima orang saksi, Senin (4/12).  Kelima saksi yang dimintai keterangan di ruang Seksi Intelijen ini adalah pelapor dan ketua kelompok penerima program tersebut.

Kasi Intel Kejari Sumbawa, Erwin Indrapraja SH MH yang dikonfirmasi SAMAWAREA di ruang kerjanya, mengakui adanya pemeriksaan lima orang saksi terkait Program Bedah Rumah Desa Labuan Mapin. Kasus ini dilaporkan oleh masyarakat Desa Labuhan Mapin karena diduga ada penyimpangan. Dari informasi dihimpun, program ini bersumber dana dari APBN, yakni dari Kementerian Sosial yang dialokasikan melalui Dinas Sosial Provinsi NTB. “Laporan ini kami terima 31 Agustus lalu, tapi laporannya masih mentah dan tanpa data sedikitpun. Jadi kepada pelapor kami sudah minta untuk melengkapi data laporannya. Dokumen itu baru diserahkan 24 November lalu. Setelah itu, barulah kami mengeluarkan surat perintah,” terangnya.

Dijelaskan Erwin, dalam program ini ada sekitar 50 unit rumah di Desa Labuhan Mapin yang menjadi sasaran dengan dana sebesar Rp 500 juta. Dana tersebut diberikan kepada ketua kelompok untuk dikelola. Masing-masing penerima program mendapatkan Rp 10 juta. Namun diduga dana yang diberikan kepada penerima jumlahnya tidak sesuai. “Kami masih tahap pengumpulan data dan keterangan. Setelah kelima saksi ini, kami juga telah melanggil saksi lainnya untuk dimintai keterangan pada pekan depan,” pungkasnya. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *