Maling Motor dan Burung Dibekuk

oleh -178 Dilihat

MATARAM, SR (16/11/2017)

Tim Resmob 701 Polres Mataram berhasil mengungkap aksi pencurian di Jalan Swakarya III No. 02 wilayah Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Rabu (15/11) malam. Dua orang pelaku dibekuk, dan mengamankan bodi (rangka) sepeda motor Yamaha Alpa yang yang sudah dimodifikasi menjadi trail.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK yang dihubungi tadi pagi, membenarkan keberhasilan anggotanya. Dua pelaku berinisial AW alias Nata (20) warga Bertais dan AS alias Yan (20) warga Pagesangan ini ditangkap di Karang Runtun Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

Sebelumnya pelaku beraksi dengan cara memanjat tembok samping rumah korban. Selanjutnya masuk ke halaman rumah mengambil seekor Burung Jalak Nias, dan satu unit sepeda motor Yamaha Alpha DR 3852 DB yang sudah dimodifikasi menjadi Trail. Tim Resmob yang mendapat informasi dari Polsek Pagutan meluncur ke TKP. Setelah melakukan interogasi saksi-saksi di sekitar lokasi terungkap informasi pelaku telah menjual secara kanibal sepeda motor milik korban yaitu mesin dan knalpot kendaraan dijual secara terpisah. Tim juga mengantongi identitas pelaku dan mengendus keberadaannya. Tak ingin membuang waktu tim memndatangi kediaman Nata yang kebetulan menginap bersama Yan. Keduanya langsung diringkus. Untuk menguatkan keterlibatan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa body kendaraan korban di daerah Timbrah Kota Mataram.

Baca Juga  Bandar Togel Online Dibekuk

Kepada polisi kedua pelaku mengaku melakukan pencurian bersama dua orang temannya berinisial “A” dan “B” yang kini dalam pengejaran Tim Resmob 701. Pelaku juga mengaku hasil curiannya berupa mesin sepeda motor dijual di Babakan Kota Mataram dan knalpot di Jempong. Sedangkan Burung Jalak Nias telah dijual di pasar burung daerah Bertais. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *