MATARAM, SR (19/10/2017)
Wakil Gubernur H. Muh. Amin, SH., M.Si, saat hadir mewakili Gubernur Nusa Tenggara Barat pada Pembukaan Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) XVII. Acara pembukaan yang ditandai pemukulan Gendang Beleq, alat musik khas suku Sasak, Wakil Gubernur, Rektor IPDN, 10 anggota MPU dan anggota FKPD NTB meninjau stand pameran Investment forum dan forum Sunda Kecil di depan ballroom tempat berlangsungnya Raker, dilanjutkan dialog interaktif dengan narasumber Rektor IPDN, Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga, Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan serta Direktur Pengembangan Potensi Dalam Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam rapat, Wagub menekankan, bahwa kerjasama itu sangat dimungkinkan karena sesuai UU nomor 23 tahun 2014, daerah dapat mengadakan kerjasama antar daerah, yang didasarkan atas pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik yang saling menguntungkan.
Saat itu Wagub menyebut tiga hal penting diatensi, dalam rangka menjalin kerjasama antar daerah, yakni komitmen yang tinggi dari setiap stakeholder yang terlibat dalam kerjasama, optimalisasi usaha dalam menjajaki kemungkinan objek kerjasama sesuai potensi daerah dan yang ketiga maping/pemetaan terhadap urusan pemerintahan yang kemungkinan dapat dikerjasamakan dengan daerah lain.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah saat ini, daerah mempunyai tanggung jawab yang sangat besar terkait pelaksanaan urusan pemerintahan, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Karenanya Pemerintah Provinsi NTB akan terus mengembangkan kerjasama antar daerah dengan berbagai pihak, sesuai potensi yang dimiliki. Terlebih dalam rangka mengelola aset-aset daerah, sangat diperlukan kerjasama seperti di bidang pariwisata, pertanian, ekonomi, pendidikan, investasi dan pemasaran produk-produk NTB.
Berkenaan dengan hal tersebut, forum seperti ini dinilainya sangat penting. Sebab melalui forum ini anggota MPU dapat meningkatkan perannya untuk melakukan asistensi pelaksanaan kerjasama antar daerah. Pelaksanaan rapat kerja tahun ini, lanjut Wagub, sedikit berbeda dengan raker sebelumnya, karena dirangkaikan dengan NTB Investment Forum dan Forum Sunda Kecil. Atas nama pemerintah provinsi NTB, Wagub juga menyampaikan harapannya, agar rapat ini nantinya tidak bersifat seremonial belaka, tanpa kemajuan dan kelanjutan, namun diimplementasikan dan berkelanjutan.
Rapat kerja yang berlangsung Kamis (19/10) pagi, di Ballroom Hotel Lombok Raya Mataram itu, dihadiri 10 perwakilan pemerintah provinsi anggota MPU yakni Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Lampung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Banten. Pada kesempatan itu dilakukan penandatanganan sejumlah kesepakatan bersama antara Pemprov NTB dengan beberapa pemprov/lembaga, yakni antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Institut Pertanian Bogor, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Bank Rakyat Indonesia, Universitas Pertahanan, PT Hydro Retalindo, Provinsi Jawa Barat, Bali serta Yayasan Forest For Life.
Sebelum secara resmi membuka rapat kerja, Gubernur IPDN, Prof. DR. H. ERmaya Suradinata, SB, MH, MS mewakili Menteri Dalam Negeri RI menyampaikan, rapat kerja tahun ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan kebijakan yang bermanfaat bagi Bangsa Indonesia secara umum dan bagi Kementerian Dalam Negeri RI secara khusus, utamanya dalam meningkatkan peran dan kinerja Kemendagri sebagai poros utama pelaksana pemerintahan di pusat dan daerah. Otonomi daerah, jelas Prof. Ermaya, cenderung meningkatkan kesenjangan pembangunan antar wilayah, menciptakan ego sektoral serta menurunkan sinergitas pembangunan antar wilayah. Menyikapi kecenderungan permasalahan tersebut, maka pemerintahan Presiden Jokowi-JK berkomitmen melaksanakan percepatan pembangunan melalui perhatian khusus terhadap sektor strategis, terutama yang dapat menstimulasi pertumbuhan antar wilayah dan lintas sektor. Terkait kebijakan itu diharapkan pemerintah daerah senantiasa memberi dukungan penuh dalam pelaksanaannya, mengingat gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. (JER/SR)






