Ratusan Massa Sumbawa dan KSB, Tolak PAW Baijuri Bulkiah

oleh -465 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (17/10/2017)

Ratusan massa yang mengaku simpatisan Baijuri Bulkiah SH, menggelar aksi demo di Kantor Bupati dan DPRD Sumbawa, Selasa (17/10). Massa yang menamakan diri “Membela Amanat Suara Rakyat” ini datang menggunakan bus, truk dan sepeda motor untuk memprotes tindakan Partai Demokrat yang mengeluarkan SK Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Baijuri Bulkiah—kadernya yang duduk di DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Kehadiran massa yang tertib dan damai ini didampingi sejumlah pegiat LSM di antaranya Forkots, Ampera, LPKS Insan Barua, Gertak dan LSM Jarak—CES.

Opet Budjik, salah seorang orator, menilai proses PAW terhadap BJ—sapaan Baijuri, dilakukan secara sepihak dan non procedural. Karena itu mereka yang berasal dari Sumbawa dan KSB yang telah memberikan suara pada pencalonan BJ, keberatan dan menolak keras upaya partai berlambang mercy itu melakukan PAW. “Bapak Baijuri adalah perwakilan kami dan penyambung aspirasi kami di DPRD Provinsi. Pada dasarnya saat Pileg kemarin, kami tidak memilih partai tapi memilih beliau. Beliau juga asset Sumbawa dan KSB yang harus dipertahankan. Jadi kami menolak keras tindakan yang dilakukan DPC, DPD dan DPP Partai Demokrat,” teriak Ketua LSM Forkots ini lantang.

Opet yang didampingi orator lainnya, menilai tindakan DPC melalui DPD dan DPP Demokrat terhadap BJ sebuah bentuk kedzoliman. Karenanya mereka mengutuk keras tindakan yang mengarah pada pembodohan politik tersebut. “Tindakan kesewenang-wenangan partai harus dihentikan,” tegasnya.

Sementara di DPRD Sumbawa, massa disambut pimpinan setempat. Ketua DPRD Lalu Budi Suryata SP didampingi Dr. Drs. A. Rachman Alamudy SH M.Si dan Kamaluddin ST M.Si serta Ketua Komisi III, Rusli Manawari ini memberikan apresiasi kepada seluruh konstituen BJ yang datang secara damai menyampaikan aspirasi. Sikap massa ini dinilai sebagai langkah cerdas yang memberikan pencerahan dan pendidikan politik bagaimana seharusnya Tau Samawa menyikapi setiap persoalan. Budi mengakui bahwa aspirasi yang disampaikan konstituen BJ ini merupakan kewenangan Pemprov dan Pusat. Namun demikian menjadi kewajiban bagi pihaknya untuk mengakomodir kemudian menindaklanjutinya sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *