MATARAM, samawarea.com (2 Agustus 2026) – Iwan Haryanto, S.H., M.H. resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (Unram), Kamis (31/7/2026).
Dalam sidang yang berlangsung di Aula Prof. Zainal Asikin, Lantai III FHISIP Unram tersebut, Iwan mengangkat disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Pemanfaatan Kawasan Penggembalaan Ternak Bersama (Lar) di Kabupaten Sumbawa”. Ia mempertahankan hasil penelitiannya di hadapan majelis yang terdiri dari sembilan dewan penguji, yakni Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., Prof. Dr. Mummad Sood, S.H., M., Prof. Dr. H. Sudiarto, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, S.H., M.Hum., Dr. I Gusti Ayu Aditi, S.H., M.H., Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. Salim HS, S.H., M.S., serta Dr. Muhammad Yazid Fathoni, S.H., M.H.
Keberhasilan tersebut menjadikan Iwan sebagai doktor ke-107 pada Program Doktor Ilmu Hukum FHISIP Universitas Mataram.
Penelitian yang dilakukan Iwan mengungkap bahwa kawasan penggembalaan ternak bersama atau Lar merupakan sistem pengelolaan padang penggembalaan tradisional yang bersifat komunal dan telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Tau Samawa. Sistem ini dinilai selaras dengan konsep kawasan penggembalaan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, sekaligus memiliki fungsi ekonomi, ekologis, dan sosial budaya yang dikelola secara kolektif melalui mekanisme adat.
Namun, eksistensi Lar kini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari alih fungsi lahan, degradasi lingkungan, keterbatasan sumber air, konflik pemanfaatan ruang, hingga lemahnya perlindungan hukum akibat tumpang tindih regulasi dan belum sinkronnya pengakuan antara hukum adat dan hukum negara.
Dalam disertasinya, Iwan menyimpulkan bahwa Lar memiliki karakter sebagai lembaga sosial-agraria berbasis masyarakat yang menyerupai hak ulayat. Meski demikian, secara formal masih memerlukan penguatan pengakuan dan perlindungan hukum. Karena itu, ia merekomendasikan penguatan regulasi daerah, integrasi Lar dalam kebijakan tata ruang, pengakuan terhadap hukum adat, serta pembentukan kelembagaan kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat peternak.
Selain itu, penelitian tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya pelestarian nilai-nilai komunal Tau Samawa seperti barema, saling tulung, saling satinggi, dan saling sadu sebagai fondasi tata kelola Lar berbasis masyarakat, penerapan sistem rotasi penggembalaan, serta pengawasan bersama.
Pemerintah daerah juga didorong mengelola potensi konflik secara proaktif melalui mediasi, penetapan batas kawasan Lar berbasis data geospasial, serta pembangunan infrastruktur yang memperhatikan kondisi ekologis kawasan.
Tak hanya itu, Iwan juga mengusulkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa serta pembentukan Peraturan Daerah baru yang menggantikan Perda Nomor 12 Tahun 1992. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap Lar dari ancaman privatisasi maupun alih fungsi lahan.
Menariknya, disertasi ini tidak hanya memberikan kontribusi akademik, tetapi juga melahirkan kebaruan berupa Teori Pengelolaan Ruang Ekologis Adaptif Berbasis Lar. Selain itu, penelitian tersebut menghasilkan draf Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lar dan Pemeliharaan Ternak yang mengusung pendekatan co-management, yakni model tata kelola yang mengintegrasikan hukum negara dan hukum adat melalui sinergi pemerintah daerah, lembaga adat Tana Samawa, dan kelembagaan peternak.
Ujian disertasi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa Zulfikar Demitry, S.H., M.H., Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Adizul Syahabuddin, S.P., M.Si., keluarga besar Fakultas Hukum Universitas Samawa yang dipimpin Dekan Dr. Lahmuddin Zuhri, perwakilan BAZNAS Kabupaten Sumbawa Lukman Hakim, M.Si., pengacara Muhammad Isnaini, S.H., mantan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dua periode Ahmadul Kusasi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Disertasi ini diharapkan menjadi salah satu rujukan ilmiah bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam merumuskan kebijakan perlindungan kawasan Lar sebagai aset ekologis, sosial, budaya, sekaligus penyangga sektor peternakan yang berkelanjutan. (SR)






