Presiden Jokowi Tutup Konferensi Alumni Al Azhar di Lombok

oleh -550 Dilihat

MATARAM, SR (19/10/2017)

Presiden RI, Joko Widodo menutup secara resmi Konferensi Internasional dan Multaqa Nasional Alumni Al-Azhar Mesir di Indonesia yang diselenggarakan selama tiga hari, 17—19 Oktober 2017, di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam kesempatan itu Jokowi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifudin, dan Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi yang telah memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya konferensi dan Multaqa ini.

Untuk diketahui, dalam kegiatan itu Gubernur NTB, Dr. TGB. M. Zainul Majdi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) Cabang Indonesia dan Mustasyar, Prof. Dr. M. Quraish Shihab MA.

Dalam Konferensi Internasional Alumni Al-Azhar menekankan empat hal. Pertama, Wasathiyah dalam Islam adalah sikap seimbang dalam pemikiran dan perilaku yang ditandai antara lain dengan hidup harmonis dengan berbagai komponen masyarakat. Rasulullah telah memberikan contoh hidup berdampingan dengan rukun dan damai dalam masyarakat Madinah di bawah konsep “al-muwathanah” (kesamaan kedudukan sebagai penduduk dan warga negara). Setiap warga, baik Muslim, Yahudi, maupun Nasrani, memiliki hak dan kewajiban yang sama, seperti yang tercantum dalam Piagam Madinah.

Kedua, Agama Islam melalui Al-Quran dan Hadist telah secara sangat jelas menanamkan keimanan kepada semua ajaran dan kitab suci Samawi ke dalam hati para pemeluknya. Islam juga menjamin kebebasan beragama kepada setiap warga yang tinggal di dalam satu wilayah dan satu negeri yang sama, sesuai firman Allah SWT “Tidak ada paksaan dalam beragama”. Islam menjamin rasa aman bagi setiap orang yang berada di wilayahnya, tanpa melihat latar belakang agama, etnik dan golongan yang dianutnya.

Ketiga, dalam pandangan Islam manusia berasal dari satu nenek moyang yang sama. Kesamaan itu meniscayakan perlunya saling mengenal yang pada gilirannya membuahkan kerjasama dalam melakukan kebajikan. Kesamaan itu juga meniscayakan perlunya memelihara kehormatan, darah, dan harta setiap manusia, apapun agama yang dianutnya, selama tidak dalam kondisi peperangan.

Keempat, Al-Azhar telah mengemban misi wasathiyah Islam selama lebih dari seribu tahun, dan terbukti mendapat sambutan hangat di seluruh belahan bumi. Hal itu karena metode yang dikembangkan dan diajarkan dibangun di atas dua pilar utama; ilmu-ilmu tekstual berdasarkan Al-Quran dan Hadist dan ilmu-ilmu kontekstual yang sejalan dengan akal pikiran manusia. Dengan demikian, para alumni Al-Azhar berkeyakinan bahwa wahyu tidak bertentangan dengan akal. Al-Azhar juga mengajarkan budaya menghormati keragaman, mengembangkan hidup harmoni dan menghormati pendapat serta prinsip-prinsip dalam hubungan antar umat beragama.

Beradasarkan hal itu, para peserta merekomendasikan, perlunya memperluas jaringan alumni Al-Azhar dengan membuka cabang di seluruh belahan dunia, untuk secara bersama-sama dan bahu membahu memerangi pemikiran ekstrem dan radikal, antara lain pemikiran yang menghalalkan darah dan tindakan kriminal dengan mengatasnamakan agama. Perlunya menyusun rencana dan langkah kongkrit terkait wacana keagamaan kontemporer yang melandasi kerukunan hidup umat manusia, menjauhi ujaran kebencian dan tindak kekerasan, menghormati sesama manusia, memelihara kehormatan jiwa, mencintai tanah air dan bela negara, serta mengukuhkan sikap moderat dan toleran. Perlunya membuat perencanaan dan langkah-langkah kongkrit melalui pelatihan para da’i dalam menghadapi fenomena ekstremisme, radikalisme dan fanatisme beragama, serta isu-isu terkait. Perlunya menyebarluaskan secara massif respons ulama Al-Azhar terkait isu-isu yang mengancam kehidupan beragama yang moderat melalui jaringan alumni dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Perlunya menyebarluaskan teologi Asyari dalam masalah akidah yang merupakan benteng pelindung Islam dari pemikiran dan ideologi ekstrem dan radikal. Teologi Asyari tidak membenarkan tindakan saling mengkafirkan sesama orang yang berkiblat ke Ka’bah. Perlunya sikap kehati-hatian dalam menerima fatwa keagamaan yang ada di media sosial. Fatwa keagamaan harus merujuk kepada sumber-sumber yang otoritatif dengan memperhatikan kondisi dan kebiasaan masyarakat setempat. Dan, perlunya membentuk komite khusus untuk menindaklanjuti keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan.

Para narasumber pada konferensi itu memaparkan 45 kertas kerja yang mendiskusikan berbagai isu keislaman. Para pembicara memberikan apresiasi kepada Al-Azhar dan Imam Besar Prof. Dr. Ahmed El-Tayeb, Syaikh Al-Azhar atas upaya-upaya yang telah dilakukan dalam menyebarkan moderasi Islam (wasathiyah). (JER/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *