Pengedar Shabu Dibekuk di Hari Pertama Operasi Antik

oleh -418 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (16/10/2017)

EY alias Joko (28) tak berkutik saat dibekuk polisi di kediamannya wilayah Dusun Empan, Kecamatan Badas, Senin (16/10) dinihari sekitar 01.00 Wita. Dari tangannya polisi menyita 3 poket Narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,70 gram, 2 buah bong, 3 korek gas, 1 gunting, 3 sedotan plastik, 5 bundel plastik obat warna bening, 1 tas jinjing dan pipa kaca yang masih terdapat sisa shabu. Penangkapan terhadap pengedar shabu ini dilakukan jajaran Polres Sumbawa di hari pertama digelarnya Operasi Antik Gatarin 2017.

Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Mulyadi SH yang ditemui di ruang kerjanya mengakui jika Joko merupakan target operasi (TO). Penangkapannya juga bertepatan dengan digelarnya Operasi Antik Gatarin 2017 yang dilaksanakan serentak di wilayah Polda NTB. Sasaran operasi adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Sebelum ditangkap, pengedar shabu ini baru saja memakai barang haram itu bersama tiga temannya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku shabu itu diperoleh tiga bulan lalu, dibeli dari seorang rekannya berinisial AN.  Hubungan Jako dengan AN hanya sebatas teman dan saat bertransaksi narkoba melalui komunikasi via handpone dan bertemu di jalan. Selanjutnya shabu yang sudah diperoleh ini dipecah kembali dengan ukuran bervariasi dengan nilai berkisar Rp 250 ribu dan Rp 400 ribu. “Tersangka tergolong pengedar dan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara,” ungkapnya. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *