SUMBAWA BARAT, SR (09/08/2017)
Dedi—mantan karyawan PT Unicef, mendatangi Disnakertrans Sumbawa Barat untuk melaporkan perlakuan perusahaan subkontraktor PT AMNT tersebut yang dinilai mengabaikan karyawan lokal. PT Unicef memecatnya dan menggantikannya dengan karyawan dari luar NTB.
Kepada SAMAWAREA, Selasa (8/8) Dedi menceritakan kronologis pemecatannya. PHK karyawan local ini diawali dengan akuisisi saham PTNNT ke AMNT. Kondisi ini membuat banyak subkon yang terganggu dengan pola baru yang diterapkan AMNT. Pola ini memaksa PT Unicef membuat kebijakan untuk menurunkan status seluruh karyawannya dari karyawan tetap menjadi karyawan kontrak. Kebijakan itu diberlakukan tanpa ada sosialiasi dan musyawarah dengan karyawan. “Karyawan hanya bisa menerima kebijakan sepihak itu,” ujar Dedi.
Dalam kontrak yang diajukan PT Unicef berbeda-beda. Ada yang masa kontrak 3 bulan, 4 bulan hingga 6 bulan. Masa kontrak inipun dirahasiakan, karena antara karyawan satu dan lainnya tidak saling mengetahui. Kontrak itu hanya diketahui oleh diri sendiri.
Setelah tiga bulan berlalu beberapa karyawan lokal yang habis kontraknya, sebagian diperpanjang sebagian lainnya di-PHK. Yang menjadi persoalan adalah hanya karyawan local yang di-PHK. Ironisnya yang mengganti posisi karyawan local yang di PHK itu didatangkan dari luar Pulau Sumbawa. “Sekarang sudah 6 bulan kebijakan itu diberlakukan sudah ada sekitar 16 karyawan lokal yang di-PHK, padahal jumlah karyawan non lokal lebih banyak dari karyawan lokal,” tukasnya.
Karenanya Dedi bersama mantan karyawan local lainnya melaporkan masalah ini ke Disnakertrans agar dapat menjadi perhatian pemerintah. Laporan ini juga dilengkapi dengan data pasti jumlah karyawan lokal dan non lokal untuk diserahkan ke dinas tersebut.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnan\kertrans KSB, Zainuddin mengapresiasi langkah eks karyawan PT Unicef ini. “Laporan ini sangat positif buat kami. Di tengah SDM kami terbatas dengan banyaknya perusahaan yang beroperasi di KSB, kami membutuhkan bantuan masyarakat melaporkan masalah ketenagakerjaan ini,” ujarnya.
Zainuddin berjanji akan menindaklanjuti laporan ini dalam waktu 1×24 jam dengan menyurati perusahaan tersebut. Ia mengingatkan perusahaan yang beroperasi di KSB bahwa mengedepankan atau memprioritaskan karyawan local adalah harga mati. Hal ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 10 tahun 2009 tentang Karyawan Lokal dan Non Lokal. (HEN/SR)