Rambu “Dilarang Parkir” di Depan IGD Hilang, Dishub Lapor Polisi

oleh -536 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (15/07/2017)

Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa terpaksa menempuh upaya hukum. Pasalnya, sudah dua kali Rambu “Dilarang Parkir” yang terpasang di depan Gedung IGD RSUD Sumbawa, hilang. “Kami lapor polisi karena tindakan ini tidak bisa ditolerir,” tegas Kadishub Sumbawa, Ir. Mukmin M.Si yang ditemui SAMAWAREA di Polres Sumbawa, Sabtu (15/7).

Kadishub Sumbawa Ir Mukmin didampingi stafnya lapor polisi

Pemasangan rambu dilarang parkir ini dilakukan kata Mukmin, karena parkir di depan IGD dilarang. Terlebih lagi dilakukan pungutan yang merupakan tindakan ilegal. Untuk itu Ia berharap persoalan ini dapat ditangani secara hukum. Ia mengaku sudah kerap melakukan penertiban, namun tetap saja masih membandel. Juru parkir yang ada juga bukan bagian dari rekomendasi Dishub. Untuk diketahui depan IGD tidak diperbolehkan sembarang parkir, mengingat tempat itu sangat emergency dan pintu keluar masuk mobil-mobil pelayanan medis milik RSUD. Keberadaan parkir liar ini juga rawan kecelakaan lalulintas. “Kami tegakkan aturan untuk menyelamatkan masyarakat,” demikian Mukmin. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *