Mangkir, Rekanan Rumah Adat KSB Ditangkap di Tuban

oleh -1192 Dilihat
Teguh Maramis didampingi Tim kejari Sumbawa saat tiba di Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin. (Foto Doc SR)

SUMBAWA BESAR, SR (09/05/2017)

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumbawa akhirnya berhasil meringkus Teguh Maramis di kediamannya, wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (8/5) kemarin. Dalam penangkapan rekanan pembangunan rumah adat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tersebut, Tim yang dipimpin langsung Kasi Pidsus, Anak Agung Raka PD SH ini dibantu Tim Kejari Tuban. Teguh Maramis sudah diincar sejak Maret lalu setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari Sumbawa. Tersangka tersebut selalu beralasan sakit. Belakangan jejaknya sulit dideteksi karena semua akses telekomunikasi yang berhubungan dengannya sudah tidak aktif.

Teguh Maramis Rekanan Rumah Adat KSB mengenakan baju tahanan jaksa

Kajari Sumbawa, Paryono SH MH dalam jumpa persnya, Selasa (9/5), mengaku lega. Tersangka yang lama diincar berhasil ditangkap. Penangkapan ini hasil kerjasama Kejari Sumbawa, Kejari Tuban dan Kejari Sidoarjo. Tim Pidsus dari Sumbawa yang mendapat informasi langsung meluncur ke Tuban. Bersama Kejari Tuban, tim melokalisir kediaman tersangka. Setelah memastikannya, tim langsung melakukan penyergapan. Tersangka yang berada di dalam rumah tak bisa berkutik yang kemudian digelandang ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Ini dilakukan karena selama ini tersangka selalu beralasan sakit. “Hasil pemeriksaan medis, tersangka dinyatakan sehat,” kata Paryono—sapaan Kajari ramah ini yang didampingi Kasi Intel Erwin Indrapraja SH MH dan Kasi Pidsus Anak Agung Raka DP SH.

Tanpa menunggu waktu lama, tersangka diberangkatkan ke Surabaya dan dititip di Kejari Sidoarjo untuk menunggu pagi. Selasa (9/5) sekitar pukul 07.00, tersangka diterbangkan ke Sumbawa dan tiba di Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin III pukul 10.30 Wita. Kedatangan tersangka bersama tim disambut Kajari Sumbawa di ruang CVIP. Dengan tangan diborgol, mobil yang mengangkut tersangka meluncur ke Kantor Kejari Sumbawa. “Hari ini tersangka langsung kami tahan dan dititip sementara di Lapas Sumbawa sambil menunggu jadwal pemeriksaan, karena dalam pemeriksaan tersangka harus didampingi penasehat hukum,” ungkap Kajari.

Seperti diberitakan, pembangunan rumah adat milik Pemerintah KSB ini dianggarkan Rp 2 miliar. Persoalan muncul setelah proyek tersebut mangkrak menyusul adanya pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pemutusan kontrak ini dilakukan karena kontraktornya diduga kabur. Rumah adat itu dikerjakan PT AS selaku pemenang tender. Rekanan itu hanya merealisasikan pekerjaan 5,4 persen. Tapi PT AS diinformasikan telah menerima dana sebesar Rp 500 juta dari keseluruhan nilai kontraknya. Hasil penyidikan pihak kejaksaan menetapkan PPK sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan sudah bebas setelah menjalani hukumannya. Hasil pengembangan kejaksaan menetapkan tersangka baru yakni rekanan proyek tersebut, Teguh Maramis. (JEN/SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *