MATARAM, SR (05/04/2017)
Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram berhasil membekuk bandar narkoba. Tersangka berinisial INW (28) ini ditangkap di depan Warung Rindang, Jalan Raya Lilir, Dusun Lilir, Desa Mambalan, Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat, Selasa (4/4) sekitar pukul 13.00 Wita. Dari tangan bandar yang tinggal di Kelurahan Mataram Kecamatan Selaparang, Kota Mataram tersebut disita barang bukti 7 poket besar dan satu poket kecil kristal bening di dalam clip bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad SIK yang dikonfirmasi SAMAWAREA, Rabu (5/4), membenarkan keberhasilan anggota dalam mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat dan kebetulan tersangka sudah menjadi target operasi. Dalam penangkapan itu, pihaknya mengamankan kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 39,50 gram. Kristal tersebut dikemas dalam 7 poket besar dan 1 poket kecil. Kini tersangka dalam pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan asal muasal barang haram tersebut sekaligus. (JEN/SR)