Larikan Anak di Bawah Umur, Diamankan Polisi

oleh -293 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (01/04/2017)

SUP—warga BTN Bukit Permai Kelurahan Seketeng Kabupaten Sumbawa, terpaksa diamankan pihak Polsek Ropang. SUP diamankan bersama DA (15) gadis remaja yang masih berstatus pelajar. Sebelumnya SUP dilaporkan membawa lari anak di bawah umur, Jumat (31/3) kemarin.

Kasubag Humas Polres Sumbawa, AKP Waluyo yang dikonfirmasi, Sabtu (1/4), mengatakan, laporan melarikan anak di bawah umur ini disampaikan Adnan (44) perangkat desa di Pungkit Kecamatan Lopok. Kejadiannya Rabu (29/3) malam. Saat itu korban DA (15) yang tinggal di Kelurahan Pekat Sumbawa yang sedang berada di rumahnya berkomunikasi dengan SUP via SMS. Tak lama kemudian, SUP datang menjemput korban menggunakan sepeda motor di Jalan Raya depan Istana Tua Dalam Loka. Keduanya berboncengan menuju ke kos-kosan BTN Bukit Permai Kelurahan Seketeng yang merupakan tempat tinggal SUP. Esoknya sekitar pukul 08.00 Wita keduanya berangkat ke rumah SUP di Desa Ropang Kecamatan Lantung. Setibanya di Desa Ropang sekitar pukul 15.00 Wita, keduanya langsung diamankan polisi, setelah menerima laporan adanya kasus tersebut. “Kasusnya masih dalam proses,” ungkap Waluyo. (JEN/SR)

 

RUMAH DIJUAL

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *