Kejaksaan Kantongi Calon Tersangka PNPM Badas

oleh -457 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (27/02/2017)

Setelah lama melakukan pengumpulan data (puldata), Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa meningkatkan status penanganan kasus PNPM Badas Kabupaten Sumbawa ke proses penyelidikan. Dalam hal ini, kejaksaan sudah mengantongi satu calon tersangka. “Penanganan kasus ini dilanjutkan, kami sudah identifikasi calon tersangkanya,” kata Kajari Sumbawa, Paryono SH MH dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/2).

Kajari yang didampingi Kasi Intel Erwin Indrapraja dan Kasi Pidsus Anak Agung Raka PD SH, enggan membuka identitas calon tersangka dimaksud, namun memastikan berasal pengurus UPK PNPM Badas. “Ada salah satu dari pengurus di situ,” akunya.

Kajari mengatakan, peningkatan status penanganan ini karena ditemukan unsur pidana dan adanya kerugian negara. Dalam modus operandinya, dana bergulir dari program itu yang disetorkan oleh kelompok tidak disetorkan ke kas PNPM dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Untuk diketahui, kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu 2013–2014. Dalam program PNPM Badas ini, dana digelontorkan kepada 64 kelompok yang tersebar di tiga desa wilayah kecamatan setempat. Menurut informasi, dana pinjaman kelompok yang disetorkan kepada pengelola PNPM dengan cara mencicil diduga tidak disetorkan ke kas umum PNPM. (BUR/SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *