Jaksa Kembalikan Berkas Oknum Polisi Pemeras

oleh -371 Dilihat
Kasi Pidana Khusus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka P.D, SH

SUMBAWA BESAR, SR (24/02/2017)

Selain mengembalikan berkas perkara dugaan pungli oknum Kades Bajo Kecamatan Utan Cs, Kejaksaan Negeri Sumbawa juga mengembalikan berkas kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oknum polisi. Pengembalian berkas itu juga masih ada unsur yang belum terpenuhi. “Ada pasal yang disangkakan kepada oknum polisi ini yang masih belum terpenuhi. Jadi kami kembalikan untuk disempurnakan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka PD SH yang dikonfirmasi SAMAWAREA di ruang kerjanya, Jumat (24/2).

Untuk terpenuhinya unsur itu, lanjut Agung Raka, pihaknya menyertai dengan beberapa petunjuk. Petunjuk inilah yang harus dilaksanakan penyidik kepolisian Polres Sumbawa demi kelengkapan berkas perkara. “Berkasnya masih P-19, ketika penyidik kepolisian kembali mengajukan berkas akan kami teliti. Jika masih ada yang belum terpenuhi akan kami kembalikan lagi,” ucapnya.

Seperti diberitakan, Tim Saber Polres Sumbawa mengamankan oknum polisi berinisial NA. Oknum berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) ini diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha lobster. Modus operandi oknum polisi yang bertugas di Polsek wilayah timur Sumbawa ini dengan meminta sejumlah uang kepada pengusaha lobster. Jika tidak diberikan, oknum pengusaha itu akan diproses hukum. Akhirnya, pengusaha ini menuruti permintaannya dengan mengirim uang via rekening sebesar Rp 4,2 juta, sebagaimana bukti transfer.

Saat ini oknum anggota tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Unit Provost. Selain terancam mendapatkan hukum pidana, juga bakal diproses tindakan disiplin atau kode etik. Hukuman paling berat yang bakal diterima adalah pemecatan. (JEN/SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *