SUMBAWA BESAR, SR (07/01/2017)
Mutasi 60 kepala TK dan SD serta 5 Pengawas di lingkup Dinas Diknas Kabupaten Sumbawa yang berlangsung belum lama ini, mendapat perhatian masyarakat. Dalam SK Bupati Sumbawa No. 1229 Tahun 2016, tertanggal 22 Desember 2016 tersebut, terdapat 20 orang guru yang dipromosikan menjadi kepala sekolah, dan sebaliknya 4 kepala sekolah menjadi guru biasa. Muncul anggapan jika kepala sekolah yang dikembalikan menjadi guru biasa ini karena dihukum.
Dikonfirmasi hal itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa, H. Sudirman Malik, S.Pd, membantah anggapan tersebut. Menurutnya, jabatan kepala sekolah ini hanya tugas tambahan. Kepala sekolah yang dijadikan guru biasa itu, diberikan lagi tugas penuhnya sebagai guru. “Mereka tidak dihukum. Kasek inikan hanya tugas tambahan. Tugas penuhnya sebagai guru kita kembalikan lagi,” ujarnya.
Mutasi dan rotasi kepala sekolah di lingkup Dikbud ini kata mantan Kepala SMP Negeri 1 Labuhan Badas tersebut, akan tetap dilakukan. Apalagi dalam Bulan Januari dan Februari mendatang, ada beberapa sekolah yang Kepseknya memasuki masa pensiun. “Otomatis jabatan kepala sekolah lowong. Begitu lowong secepatnya kita isi,” demikian Dirman Malik—sapaan akrabnya. (JEN/SR)