Tidak Hadir Deklarasi Anti Korupsi, Kades Bakal Diberi Sanksi

oleh -300 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (13/12/2016)

Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Anti Korupsi yang digagas Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan mengundang semua kepala desa dan lurah di Kabupaten Sumbawa, Selasa (13/12), dinilai sebagai kegiatan yang penting dan strategis. Pasalnya dengan adanya komitmen ini akan mencegah para kades dan lurah dari melakukan tindakan korupsi maupun resiko hukum. Hal ini mengingat besarnya dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat untuk dikelola kades. Melalui kegiatan ini, kades dan lurah berkomitmen untuk tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa. Selain itu bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa secara keseluruhan dan mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran keuangan desa secara sungguh-sungguh kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Namun dari 157 kepala desa dan 8 lurah yang diundang, 47 di antaranya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

kades-deklarasi

Ketidakhadiran sejumlah kades ini membuat Bupati Sumbawa HM Husni Djibril B.Sc dan Kajari Sumbawa, Paryono SH MH yang hadir menyaksikan deklarasi anti korupsi ini, geram dan langsung meminta Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, melakukan pemanggilan secara khusus. “Kami akan memanggil para kades yang tidak hadir saat ini secara khusus untuk dimintai klarifikasi,” tegas Erwin Indrapraja SH MH, Kasi Intel Kejari Sumbawa yang ditemui SAMAWAREA di ruang kerjanya, sore tadi.

Pemanggilan khusus ini ungkap Erwin—akrab jaksa low profil ini, untuk mengetahui mengapa mereka tidak hadir, apakah memang tidak memiliki komitmen memberantas korupsi di desanya, atau memang dia terlibat dalam tindak pidana korupsi. “Ini yang ingin kami ketahui, karena di antara mereka yang tidak hadir ini, ada kades yang terlilit persoalan hukum terkait penggunaan dana desa,” kata Erwin, seraya menyembunyikan identitas kades dimaksud.

Ketidakhadiran kades di acara ini, ujar Erwin, patut diduga mengabaikan undangan yang dilayangkan karena menganggap deklarasi dan penandatanganan anti korupsi itu tidak penting. Sebab kegiatan itu sudah dicanangkan cukup lama termasuk undangan yang diberikan sudah jauh hari. Semestinya mereka sudah bisa mengagendakannya, mengingat kehadirannya tidak bisa diwakilkan. Ketika mereka tidak hadir, harusnya ada konfirmasi. “Intinya kita akan panggil khusus. Jika ini disengaja Bupati sudah menganjurkan agar diberikan sanksi administrative, dengan teguran dari Inspektorat,” pungkasnya. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *