Ratusan Kades dan Lurah di Sumbawa Deklarasi Anti Korupsi

oleh -289 Dilihat

Kajari: Awal Menuju Sumbawa Bebas Korupsi

SUMBAWA BESAR, SR (13/12/2016)

Kepala desa dan lurah se-Kabupaten Sumbawa menghadiri Deklarasi Anti Korupsi yang digelar Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa (13/12) siang tadi. Selain itu para pimpinan di desa dan kelurahan ini menandatangani komitmen anti korupsi di hadapan Bupati Sumbawa HM Husni Djibril B.Sc, Kajari Paryono SH MH, Ketua Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Erwin Indrapraja SH MH serta jajaran adhiyaksa. Setelah deklarasi dan penandatanganan komitmen di kantor kejaksaan setempat, para kades dan lurah mengikuti pembekalan pengawalan dana desa dengan narasumber Kasi Intel Kejaksaan, Erwin Indrapraja SH MH, Kepala Inspektorat Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri dan Kepala BPM-PD, Dr. M. Ikhsan Safitri M.Sc.

Untuk diketahui, Deklarasi Anti Korupsi yang dibacakan Ketua Forum Kepala Desa, Baharuddin SH yang kemudian diikuti semua kades dan lurah yang hadir ini berisi 5 janji. Pertama, tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa. Kedua, tidak akan meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya atau patut dapat mengira, bahwa pemberi, atau yang akan memberi mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin berkaitan dengan jabatan saya atau pekerjaan saya sebagai kepala desa. Ketiga, bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa secara keseluruhan. Keempat, mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran keuangan desa secara sungguh-sungguh, jujur, transparan dan akuntabel kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Kelima, menyatakan Desa Anti Korupsi bersama-sama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dalam setiap kegiatan. Jika kelima janji tersebut dilanggar, para kepala desa dan lurah ini menyatakan bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta tuntutan ganti rugi dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

kades-deklarasi

Kajari Sumbawa, Paryono SH MH mengatakan, Deklarasi Anti Korupsi yang digelar jajarannya dengan melibatkan semua kepala desa dan lurah adalah satu-satunya di Indonesia. Melalui deklrasi dan penandatanganan komitmen ini, Ia mengajak semua pihak khususnya Pemda Sumbawa sebagai garda terdepan untuk pemberantasan korupsi. “Kegiatan ini komitmen awal menuju Sumbawa bebas korupsi,” ujar Kajari.

Lebih jauh dikatakan Kajari, disahkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diharapkan segala kepentingan masyarakat desa bisa diakomodir lebih baik. Selain penyerataan pembangunan bisa meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, sehingga kesenjangan antar wilayah, kemiskinan dan masalah sosial lainnya bisa diminimalisir. Dalam undang-undang itu, lanjut Kajari, desa diamanatkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan sumber daya yang dimiliki, termasuk mengelola keuangan dan kekayaan milik desa. “Melalui deklarasi anti korupsi ini kami mengajak seluruh kepala desa dan lurah untuk menciptakan dan menjunjung tinggi sikap bersih hati, tegak integritas serta professional untuk Indonesia tangguh,” pungkasnya. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *