SUMBAWA BESAR, SR (24/11/2016)
Tersangka kasus pengadaan dua unit kapal perintis di Dishub Kabupaten Sumbawa Tahun 2009, bertambah. Pasalnya Kejaksaan Negeri Sumbawa menetapkan tersangka baru yakni rekanan proyek senilai Rp 270 juta tersebut. Dengan adanya penambahan tersangka ini, untuk sementara sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan. “Ya sudah ada tersangka baru,” kata Kajari Sumbawa, Paryono SH MH yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/11).
Sejauh ini rekanan yang menjadi tersangka baru ungkap Kajari, belum dipanggil. Pihaknya tengah menjadwalkan untuk menghadirkan rekanan dimaksud. Sebelumnya diakui Kajari, sudah ada dua orang tersangka yakni WY mantan Kadishub yang saat itu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan AR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kasus ini mencuat setelah terungkap kejanggalan dari kondisi fisik kapal yang diperuntukan sebagai sarana transportasi laut warga Pulau Moyo dan Pulau Medang. Setelah ditelusuri ternyata dua kapal ini adalah kapal bekas yang dibeli dari seorang nelayan Pulau Kaung dan kapal hasil pelelangan Amanwana Resort. Untuk mengelabui masyarakat, kapal itu dicat sehingga terlihat baru. Namun tidak sampai sebulan, kapal tersebut tidak bisa digunakan karena mengalami kerusakan. Hasil audit investigasi Tim BPKP terungkap kerugian negara yang ditimbulkan proyek Tahun 2009 ini mencapai Rp 244 juta.
Untuk saat ini, pihak kejaksaan tengah menyelesaikan berkas kasus kapal perintis ini dan diperkirakan minggu depan sudah tahap dua. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, untuk digelar persidangan perdana. Nanti di persidangan akan dilihat fakta yang terungkap. Bisa jadi dari fakta ini, akan muncul tersangka-tersangka lainnya. (JEN/SR)






