SUMBAWA BESAR, SR (28/11/2016)
BR (57) warga Desa Mapin Beru Kecamatan Alas Barat, kaget dengan kondisi putrinya, NS. Pasalnya, ABG yang masih berumur 15 tahun dan masih duduk dibangku kelas 1 SMA ini, hamil 5 bulan. Kenyataan itu membuat BR selaku orang tua marah besar, lalu mempolisikan lelaki yang menjadi penyebab NS berbadan dua. BR resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini ke Polsek Alas Barat, Minggu (27/11) kemarin. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/40/IX/2016/SPKT.
Dalam laporannya, ungkap Kasubag Humas Polres Sumbawa, AKP Waluyo, Senin (28/11), pelapor meminta polisi untuk memproses SAF (25) secara hukum. Pelapor keberatan karena pria yang merupakan tetangganya sendiri dan berprofesi sebagai sopir ini telah menghamili korban. Hubungan layaknya suami istri ini sebenarnya terjadi 16 Agustus 2016 lalu. Namun baru tercium belum lama ini, setelah kondisi korban mencurigakan. Setelah diinterogasi orang tuanya, korban pun berterus terang melakukan hubungan badan ini sebanyak satu kali. Korban juga menyebut identitas calon ayah dari jabang bayi yang dikandungnya. “Sekarang masih ditangani Polsek Alas Barat. Jika menemui kendala, bisa saja kasus itu ditarik ke Polres untuk ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” demikian Waluyo—akrab mantan Kapolsek Buer ini disapa. (JEN/SR)






