Dipaksa Berangkat Secara Ilegal, CKTW Minta Perlindungan Disnaker

oleh -386 Dilihat
RS mendatangi Disnakertrans untuk meminta perlindungan

SUMBAWA BESAR, SR (29/11/2016)

RS—Calon Tenaga Kerja Wanita (CTKW) asal Kecamatan Tarano, terpaksa melaporkan oknum sponsor dan petugas yang merekrutnya ke Disnakertrans Sumbawa, Selasa (29/11). Pasalnya, kedua oknum tersebut memaksanya untuk diberangkatkan secara illegal. Jika tidak diberangkatkan, RS harus mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan untuk keperluannya.

Kepada media ini di Kantor Disnakertrans, RS menuturkan, keinginannya untuk menjadi TKW sudah yang ketiga kalinya. Sebelumnya pernah bekerja di Saudi dan paling lama di Hongkong. Ia pun ingin kembali menjadi TKW dengan negara tujuan Taiwan. Secara kebetulan dia didatangi oknum sponsor berinisial I  yang menawarkan pemberangkatan ke Timur Tengah dan disepakati. Saat pengurusan administrasi sudah mulai muncul hal mencurigakan. Selain perusahaan yang memberangkatkannya tidak jelas, juga tidak dibuatkan surat persetujuan dari pihak keluarga sebagamana yang pernah dia lakukan. Oknum sponsor itu berkilah jika ke Timur Tengah tidak membutuhkan surat persetujuan dari keluarga, melainkan ke Asia Pasifik. Di situlah mulai terjadi perdebatan dan RS tetap bersikukuh harus ada surat dimaksud. Oknum sponsor inipun mengalah dan mengatakan akan mengurusnya. RS pun diberikan uang saku (pinjaman) Rp 2,5 juta. Selain itu di medical check up. Setelah itu RS kembali mempertanyakan surat persetujuan keluarga, dan juga rekomendasi dari Disnakertrans. Bukannya memenuhi permintaan itu, oknum sponsor justru mendesaknya untuk berangkat bersama empat orang lainnya yang sudah direkrut. Tapi RS tidak pernah bertemu dengan empat orang CTKW itu. “Saat itu saya sedang sakit, saya terus didesak untuk berangkat. Bahkan saya di SMS dengan kata-kata tidak sopan,” akunya.

Akhirnya RS memberanikan diri menolak untuk diberangkatkan. RS juga menantang oknum sponsor itu untuk lapor polisi jika keberatan dengan penolakannya. RS bersedia mengembalikan uang saku yang pernah diberikan. Untuk meminta perlindungan sekaligus mengadukan permasalahan ini, RS mendatangi Disnakertrans Sumbawa.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Sumbawa, Zainal Arifin, M.Si yang ditemui SAMAWAREA di ruang kerjanya, Selasa (29/11) mengaku telah menerima pengaduan tersebut. Ia memastikan bahwa pemberangkatan tanpa rekomendasi dari pihak Disnakertrans adalah illegal. Terlebih lagi para CTKW ini direkrut secara individu tanpa adanya perusahaan yang legal. Untuk memastikan pengaduan ini, pihaknya telah menghubungi oknum sponsor tersebut agar segera datang ke Disnakertrans untuk dimediasi dengan RS. Jika oknum sponsor itu tidak hadir dan tidak dicapai mufakat, pihaknya akan menyerahkan permasalahan tersebut secara hukum. Sebab praktek yang dilakukan oknum sponsor ini terindikasi melakukan tindak pidana ketenagakerjaan.

Di bagian lain, Ipin—sapaan singkat pejabat low profil ini, salut dengan tindakan RS. Ia berharap CTKW yang direkrut harus kritis. Tanpa ada dokmumen yang lengkap termasuk rekomendasi dari Disnakertrans setempat, wajib menolak pemberangkatan. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *