SUMBAWA BESAR, SR (29/12/2015)
Kepala Kesbangpoldagri KSB Ir Joni Hartono M.Sc menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (29/12). Dalam persidangan tersebut, Joni yang menjadi terdakwa tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik ini didampingi pengacaranya, I Gede Karya SH. Sidang yang dipimpin Ketua PN Sumbawa, Sri Sulastri SH MH beranggotakan Reza Tyrama SH dan Fatria Gunawan SH tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
M Isya Anshori SH. Dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 266 ayat 1 KUHP. Joni diduga menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik, seolah-olah keterangannya sesuai kebenaran dan pemakaiannya menimbulkan kerugian. Joni dijerat dengan pasal 266 ayat 2 KUHP. Terhadap dakwaan tersebut, Joni akan mengajukan eksepsi. Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan 5 Januari mendatang dengan agenda eksepsi terdakwa.
Untuk diketahui, Joni Hartono dijadikan tersangka karena diduga memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik yang berawal dari jual beli tanah antara Joni dan seorang pengusaha, Ade Santya Halim. Penetapan status tersangka ini membuat Joni bereaksi dengan memperapradilankan Kapolres Sumbawa, namun permohonannya ditolak. Setelah sempat menjadi tahanan kepolisian dan kejaksaan, kini Joni menjadi tahanan pengadilan dan dititipkan di Lapas Sumbawa. (JEN/SR)