Gubernur Kabulkan Ijin Cuti Kampanye Bupati Sumbawa

oleh -77 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (15/09/2015)

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TG HM Zainul Majdi MA mengabulkan ijin cuti kampanye Bupati Sumbawa, Drs H Jamaluddin Malik. Surat Gubernur bernomor 121/261/Adm.Pem tertanggal 8 September 2015 tersebut merespon surat Bupati Sumbawa bernomor 273/401/ADM.PEM/2015 yang diajukan 2 September 2015, perihal permohonan ijin cuti kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati, untuk melaksanakan tugas sebagai anggota kampanye dan/atau pelaksana kampanye pada Pilkada Sumbawa.

Surat yang ditandatangani Wakil Gubernur H Muhammad Amin SH MH ini memberikan ijin cuti kampanye kepada Bupati Sumbawa selama 9 hari kerja, dengan jadwal mulai dari Bulan September hingga Desember 2015. Untuk September adalah pada tanggal 15, 17, 20, 23, 27, dan 29. Berlanjut ke Bulan Oktober yaitu pada tanggal 4, 18, 26 dan 29. Untuk Bulan November pada tanggal 2, 8, 16, dan 22, dan berakhir pada tanggal 1 Desember. Dalam surat ijin cuti ini juga disebutkan lokasi kampanye Bupati Sumbawa Drs H Jamaluddin Malik yaitu Kecamatan Empang, Moyo Hilir, Lenangguar, Lopok, Buer, Plampang, Moyo Utara, Maronge, Lunyuk, dan Unter Iwis. Kemudian, Labangka, Utan, Lantung, Moyo Hulu dan berakhir di Kecamatan Sumbawa. Surat ijin cuti kampanye yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi NTB, Ketua KPU Provinsi NTB, Ketua Bawaslu NTB, Ketua DPRD Sumbawa, Ketua KPU Sumbawa dan Ketua Panwas Sumbawa tersebut, mengingatkan Bupati agar selama melaksanakan cuti tersebut tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. “Kami sudah menerima ijin cuti kampanye Bupati Sumbawa dari Gubernur NTB,” kata Kabag Humas dan Protokol Setda Sumbawa, Rachman Ansori M.SE saat ditemui SAMAWAREA, Selasa (15/9). (Jen/SR)

rokok pilkada mahkota NU
Baca Juga  Hadapi Pembangunan Smelter, DPRD KSB Dorong Pemda Persiapkan Naker Lokal 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *