Sumbawa Besar, SR (24/07/2015)
Hingga kini Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa masih menunggu audit investigasi BPKP untuk menetapkan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus kredit macet Bank NTB Cabang Sumbawa. Sebelumnya tim Tipikor ini telah bertolak ke Mataram untuk melakukan gelar perkara di BPKP. Dalam gelar perkara itu penyidik telah memaparkan kronologis kejadian mengapa kasus ini muncul termasuk menyerahkan data-data yang mendukung upaya penyidikan. Dari gelar perkara ini menjadi bahan bagi tim auditor BPKP untuk melakukan audit investigasi mengenai besarnya kerugian negara. “Kami tinggal menunggu turunnya Tim BPKP untuk melakukan audit investigasi,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Tri Prasetiyo saat diwawancarai SAMAWAREA, Jumat (24/7).
Sambil menunggu audit tersebut, lanjutnya, penyidik tengah melakukan pemberkasan saksi-saksi. Sehingga ketika hasil audit BPKP sudah terbit, penyidik langsung melakukan gelar perkara untuk menentukan dan menetapkan siapa tersangka dan pasal mana yang diterapkan. Sejauh ini ungkap IPTU Tri, sudah tergambar baru tiga calon tersangka yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Tiga calon tersangka ini adalah mantan karyawan Bank NTB Sumbawa. Calon bisa saja berkembang tergantung dari hasil penyidikan yang masih berproses. Yang jelas hasil penyidikan sementara sudah memenuhi unsur pidana.
Untuk diketahui, kasus kredit bank NTB terjadi sekitar Tahun 2005 lalu. Pihak Bank menggelontorkan kredit miliaran rupiah kepada 151 karyawan PTNNT. Namun dalam prakteknya pemberian kredit ini diduga kuat melanggar prosedur. (Jen/SR)