Cegah Konvoi dan Coret Seragam, Dikbud Sumbawa Atur Ketat Pelepasan Peserta Didik

oleh -160 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8 Mei 2026) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/1814/Dikbud/2026 tentang pelaksanaan pelepasan peserta didik tahun pelajaran 2025/2026 bagi jenjang PAUD, SD hingga SMP.

Melalui edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan kegiatan pelepasan secara sederhana, edukatif, serta tetap memiliki makna mendalam bagi siswa maupun orang tua. Momen kelulusan dinilai sebagai bagian penting dari perjalanan hidup peserta didik yang akan dikenang sepanjang masa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan S. IP., M. Si, Jumat (8/5) menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menggunakan istilah seremonial yang berlebihan seperti “wisuda”. Sebagai gantinya, sekolah diwajibkan menggunakan frasa “Pelepasan Peserta Didik”.

Dalam pelaksanaannya, sambung Mantan Kabag Pemerintahan ini, kegiatan diarahkan berlangsung di lingkungan sekolah masing-masing dengan mengedepankan nilai pendidikan karakter, kesederhanaan, serta penguatan budaya daerah.

Selain itu, seluruh bentuk dukungan kegiatan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan diminta dimusyawarahkan bersama orang tua atau wali murid. Kebijakan ini bertujuan agar kegiatan pelepasan tidak membebani masyarakat maupun mengganggu proses pembelajaran dan agenda akademik sekolah lainnya.

Poin penting dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban sekolah memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua atau wali murid sebelum kegiatan dilaksanakan. Ketentuan ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab bersama sekaligus implementasi perlindungan terhadap anak.

Tanpa adanya persetujuan tertulis tersebut, sekolah tidak diperkenankan menyelenggarakan rangkaian kegiatan pelepasan karena berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kadis Dikbud juga meminta pihak sekolah melakukan pengawasan ketat guna mencegah aksi coret-coret seragam, konvoi kendaraan di jalan raya, maupun bentuk perayaan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan siswa.

Kepala sekolah ditegaskan memegang tanggung jawab penuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan kegiatan agar seluruh prosesi pelepasan berlangsung aman, tertib, dan tetap bernilai edukatif.

Dengan diterbitkannya pedoman ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap momentum kelulusan dapat menjadi sarana apresiasi bagi peserta didik tanpa meninggalkan aspek keselamatan, kenyamanan masyarakat, dan nilai-nilai pendidikan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *