Para Bocah Komplotan Curanmor akan ‘Dibebaskan”

oleh -168 Dilihat

Perintah UU untuk Dilakukan Diversi

Sumbawa Besar, SR (25/07/2015)

Empat bocah komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang tertangkap polisi belum lama ini akan diproses diversi. Artinya, para bocah yang salah satunya masih tercatat sebagai siswa sekolah dasar ini akan segera ‘bebas’ dari tuntutan hukum. Para bocah ini berinisial FS, JD, RA, dan ED serta AK yang kini masih dalam pencarian polisi. Para komplotan ini ditangkap saat beraksi di parkiran Stadion Pragas Sumbawa mengambil Yamaha Vega R. Mereka membagi peran. FS yang masih duduk di bangku SD ditugaskan untuk menjadi eksekutor (pemetik) atas perintah RA. Sedangkan tiga lainnya JD, ED dan AK bertugas berjaga-jaga dan mengawasi situasi. “Kita lengkapi dulu saksinya. Ketika tergambar jelas unsur tindak pidananya dan berkasnya sudah tuntas, barulah kita mengikuti system peradilan anak (SPA) yakni dilakukan diversi (penyelesaian di luar pengadilan,” kata Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi SAMAWAREA melalui Kasat Reskrim, IPTU Tri Prasetiyo, kemarin.

Baca Juga  Enam Luka Berat Saat Arus Balik

Bocah CuranmorDalam SPA tersebut, ungkap IPTU Tri, diversi terhadap anak di bawah umur wajib dilakukan karena merupakan perintah UU. Jika ini tidak dilaksanakan maka aparat penegak hukum dapat dipidana. Sudah banyak pelaku kriminal yang masih di bawah umur yang telah diproses diversi. Dalam proses diversi ini ada prosedur yang harus dilakukan yakni memanggil keluarga korban dan tersangka untuk diberikan pemahaman soal system peradilan anak (SPA). Ketika kedua belah pihak sudah bersepakat dan disahkan pengadilan, maka diversi dapat segera dilakukan. Namun ada beberapa hal yang diatur dalam SPA bahwa diversi tidak dapat dilaksanakan apabila anak pelaku kriminal melakukan perbuatannya secara berulang (residivis) dan melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas 9 tahun penjara. Meski demikian prosesnya juga memperhatikan hak-hak anak. Di antaranya hukuman yang akan diterima di pengadilan nanti hanya dalam waktu singkat yakni 10 hari. (Jen/SR)

AMNT pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *