Sumbawa Besar, SR (23/09)
Pemda Sumbawa tidak hanya bersurat kepada eks pimpinan DPRD Sumbawa, H Farhan Bulkiyah SP dan H Mustami H Hamzah B.Sc SH untuk segera mengembalikan mobil Fortuner karena akan digunakan oleh pimpinan DPRD yang baru. Namun surat serupa juga dilayangkan kepada tiga mantan pimpinan DPRD periode sebelumnya yaitu Muh Amin SH M.Si, Nurdin Ranggabarani SH MH dan Drs A Rahman Alamudy SH M.Si. Pasalnya mobil pimpinan DPRD Nissan Tarano yang hingga kini mereka kuasai ternyata belum dilelang. Hal ini diakui Sekda Sumbawa, Drs H Rasyidi yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/9).
Sampai saat ini kata Haji Rasyidi, tiga mobil mantan pimpinan DPRD periode 1999-2004 masih terdaftar sebagai aset milik daerah karena salah satu kelengkapan administrasi kendaraan, seperti BPKB nya masih dikuasai oleh pemegang kendaraan. Sebenarnya tiga kendaraan itu sudah layak untuk dihapus dari asset daerah, namun belum dapat dilakukan karena terkendala BPKB. Karena itu secara administratif pihaknya sudah bersurat kepada tiga mantan pimpinan DRPD Sumbawa tersebut untuk meminta BPKB. Berdasarkan laporan dari Kabag Aset Setda Sumbawa, sudah ada sejumlah randis yang bisa diproses, karena hasil komunikasi dengan para pimpinan dewan ini, dua di antaranya sudah menyatakan akan mengembalikan BPKB sedangkan seorangnya lagi sedang diusahakan untuk didatangi.
Sekda menghimbau para pemegang randis ini memberikan perhatiannya terhadap permasalahan ini karena dengan masih tercatatnya sebagai asset daerah maka tetap menjadi temuan BPK saat melakukan audit dan ini akan menjadi catatan. “Setiap aset yang tercatat pada neraca aset daerah, ada mekanisme yang harus ditempuh untuk berpindah tangan,” ucapnya.
Ditanya berapa taksiran harga lelang yang ditetapkan untuk tiga mobil dinas ini, Sekda menyebutkan Rp 70 juta per unit. Harga ini ditaksir beberapa tahun yang lalu, tentunya saat ini harganya akan disesuaikan dengan kondisi yang ada. “Kami minta Bagian Aset untuk membicarakan kembali harga kendaraan ini sebagai bahan bagi kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara (KPKLN) Bima menetapkan harganya. (*) Baca juga di Gaung NTB