Sumbawa Besar, SR (29/09)
Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyelenggarakan Sosialisasi dengan teman “BPK dan Pengawasan Kekayaan Negara yang Dipisahkan” di Kabupaten Sumbawa, tepatnya Kampus Institut Ilmu Sosial dan Budaya (IISBUD) Samawa Rea, Sabtu (29/9).
Kegiatan yang menghadirkan narasumber Anggota BPK, Dr Bahrullah Akbar M.BA, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dr H Zulkieflimansyah SE M.Sc dan Direktur Utama PT Jasa Rahardja (Persero) Budi Setyarso SE MM ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi pengawasan dan pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan. Acara tersebut diikuti Wakil Gubernur NTB, Wakil Bupati Sumbawa, para pejabat pemda, BUMN/BUMD se-Pulau Sumbawa, pejabat pelaksana BPK dan para mahasiswa.
Dalam paparannya, Anggota BPK, Dr Bahrullah Akbar M.BA, menyebutkan, amanat UUD 1945 pasal 23 E menjelaskan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan satu BPK yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan Negara diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD, sesuai dengan kewenangannya. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan UU. Selanjutnya, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara secara jelas menyatakan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsure keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK meliputi unsure keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pemeriksaan dimaksud terdiri atas pemeriksaan keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Keuangan Negara menurut Doktor Bahrullah, adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. kekayaan Negara tersebut adalah kekayaan Negara/daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah. Kekayaan Negara yang dipisahkan lanjutnya, kekayaan yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal Negara pada Persero dan atau perum serta PT sebagaimana UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam UU tersebut menyebutkan, bahwa perusahaan perseroan atau persero adalah BUMN yang berbentuk PT yang modalnya terbagi dalam saham yang berbentuk PT dan modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen dimiliki Negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. “Kekayaan Negara yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah adalah bagian dari keuangan negara yang perlu dilakukan pengawasan bukan saja oleh BPK selaku auditor atau lembaga pemeriksa keuangan negara, namun juga lembaga legislative selaku legislator, dan BUMN/BUMD selaku pelaku usaha serta masyarakat,” jelas Doktor Bahrullah.
Untuk diketahui kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai tugas, fungsi dan kewenangan BPK dalam pengelolaan keuangan Negara. Selain itu membangun kesamaan pandangan mengenai hakikat dan ruang lingkup keuangan Negara, menggali pendapat atau masukan mengenai kekayaan Negara yang dipisahkan pada BUMN/BUMD, serta peran BUMN/BUMD tersebut dalam penyelenggaraan perekonomian nasional. Tujuan lainnya, membangun kesamaan pandangan mengenai kerugian Negara pada BUMN/BUMD, maupun kerugian korporasinya. (*) Baca juga di Gaung NTB