Sumbawa Besar, SR (24/08)

Setelah cukup lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Bukit Damai, Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), akhirnya AM resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sumbawa, Jumat kemarin. Penahanan terhadap oknum kades ini dilakukan menyusul kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan AM pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Mataram. Untuk sementara ini AM dititip di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Sumbawa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH, menyebutkan, AM terlibat dalam dugaan korupsi ADD Bukit Damai terjadi pada 2011 lalu dengan jumlah dana mencapai lebih dari Rp 100 juta. Anggaran itu dialokasikan untuk pengadaan alat tulis kantor, meubeleur, pembangunan gudang kantor dan tempat parkir. Namun sebagian dari kegiatan itu tidak dilaksanakan, dan kwitansi yang dijadikan bukti pengeluaraan atau pemanfaatan anggaran seolah-olah telah dilaksanakan, ternyata dipalsukan. Hal ini terungkap setelah kejaksaan melakukan penyelidikan. “Berkas perkaranya sudah lengkap, tersangka ini akan segera diajukan ke persidangan,” ujar Kajari seraya mengaku telah membentuk Tim JPU yang diketuai Kasi Pidsus Iwan Kurniawan SH, beranggotakan M Isa Ansyori SH, Ira Maya Sari SH dan Yandi Primananda SH. (*) Baca juga di Gaung NTB