Sumbawa Besar, SR (24/08)
Seperti beberapa anggota lainnya yang telah dipecat, Brigadir I Gusti Lanang juga tidak menghadiri upacara pelepasan seragam yang digelar di halaman Mapolres Sumbawa belum lama ini. Lanang yang tercatat sebagai anggota Polsek Plampang tersebut telah menghilang setahun yang lalu dan ditetapkan dalam DPO, namun hingga kini keberadaanya belum diketahui. Lanang dinyatakan disersi selama 285 hari, dan diberhentikan tidak dengan hormat (pecat).
Meski tanpa kehadirannya, upacara yang dipimpin langsung Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM dan bertindak sebagai perwira upacara, IPTU Wirana ini tetap dilaksanakan dan berjalan lancar.
Dalam arahannya, Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman menegaskan upacara pemecatan itu dilaksanakan untuk menunjukkan bahwa organisasi sangat komitmen terhadap aturan. Selain itu proses digelar sebagai peringatan bagi anggota lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran, apapun bentuknya tetap akan diproses.
Upacara ini juga bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa perbuatan oknum pasca pemecatan tersebut bersifat pribadi, segala sikap dan perbuatannya sudah tidak lagi berkaitan dengan institusi Kepolisian.
Sebelumnya ungkap Kapolres, Lanang diusulkan pemecatan berdasarkan pasal 21 ayat (3) huruf e Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni sanksi administrative berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g (PTDH Anggota Polri) dikenakan kepada pelanggar Kode Etik Profesi Kepolisian yang melakukan pelanggaran. Meliputi, meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Kemudian pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. (*) Baca juga di Gaung NTB