Tiga Truk Sonokling Dinyatakan Hasil Kebun

oleh -86 Dilihat

Hasil Lacak Balak 

Sumbawa Besar, SR (31/07)

Tiga truk sonokling asal Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa, yang diamankan polisi selama beberapa hari telah dikembalikan kepada pemiliknya. Hal tersebut dilakukan karena kayu bernilai ekonomis tinggi ini merupakan hasil kebun, bukan berada di dalam kawasan hutan lindung sebagaimana yang diduga selama ini.

Kapolres Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Karsiman SIK MM yang dikonfirmasi kemarin, mengakuinya. Hasil kebun ini ungkap Kapolres, berdasarkan hasil lacak balak bersama petugas dari Dinas Kehutanan, di samping pemeriksaan sejumlah saksi di antaranya sopir truk, pemilik kayu, dan orang yang membeli. Meski demikian pemilik kayu hanya dikenakan teguran karena saat mengangkut kayu tidak sempat menunjukkan dokumen. “Kami tidak dapat memprosesnya secara pidana. Dan berdasarkan aturan tidak ada sanksi lain kecuali teguran,” kata Kapolres.

Baca Juga  Pura-pura Tanya Alamat, Ternyata Jambret HP

Seperti diberitakan ratusan batang kayu sonokling yang diangkut menggunakan tiga unit truk berhasil diamankan jajaran Polres Sumbawa, Selasa  (22/7) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita. Sejumlah kayu ‘termahal’ ini diamankan di rumah salah seorang warga Kecamatan Moyo Hulu yang kemudian digiring ke Polres Sumbawa. Hal tersebut dilakukan karena sejauh ini pemilik kayu belum dapat menunjukkan surat-surat terkait penebangan, pengangkutan dan penimbunan kayu. Pengangkutan kayu itu diketahui polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP. (*)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *