Terdakwa Pembunuhan Nurul Dituntut 20 Tahun

oleh -219 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (03/07)

sidang nurul 2222Terdakwa kasus pembunuhan Nurul Hakiki, IKP alias Dede, dituntut selama 20 tahun penjara. Sidang yang digelar Rabu (2/7) dan dipimpin ketua Majelis Hakim Panji Surono SH MH didampingi hakim anggota M Nur Salam SH dan Agus Supriyono SH ini, Tim JPU Deddi Diliyanto SH dan Ira Maya Sari SH yang secara bergantian membacakan amar tuntutan tersebut menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Menurut JPU tidak ada hal yang meringankan sebagai pertimbangan dalam tuntutan tersebut. Hal memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat. Selain itu terdakwa merupakan residivis, dan perbuatannya menarik perhatian masyarakat.

Dalam surat tuntutan setebal puluhan halaman ini, JPU mengungkap sejumlah fakta di persidangan, berisi keterangan sejumlah saksi, dokter ahli, dan terdakwa maupun sejumlah barang bukti yang diajukan. Kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis, 26 Desember 2013 sekitar pukul 20.30 Wita. Setelah mengeksekusi, terdakwa membuang jasad korban yang kemudian ditemukan Mursali–seorang pemulung, Jum,at esok harinya. Sesuai Visum Et Refertum No.445.1/RSUD/2013 yang dibuat dr G Iwan Bomba dari RSUD Sumbawa sesuai dengan surat permintaan dari Polres Sumbawa, di tubuh korban Nurul Hakiki terdapat luka memar di pipi kanan, bibir kanan, luka memar di leher sepanjang 15 cm, memar paha kanan diameter 4×5 cm, memar paha kiri diameter 4×6 cm dan punggung kanan akibat benda tumpul. Jenazah korban diperkirakan telah meninggal lebih dari 4 jam lamanya dari sejak ditemukan. Khusus mengenai luka memar di leher korban, bisa saja akibat jeratan. Korban diperkirakan meninggal dunia kemungkinan kekurangan oksigen saat dimasukkan ke dalam karung yang terikat. Ini terlihat dari kondisi korban ketika itu bibir dan ujung jarinya sudah membiru.

Baca Juga  Keroyok Seorang Pelajar, Tiga Terduga Diterkam Macan

sidang nurul 22222Sementara keterangan terdakwa Dede dalam tuntutan JPU mengungkap terdakwa mengakui sebelum dibunuh, korban dijemput pada kamis malam sekitar pukul 19.00 Wita di kediamannya dan diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya menuju kediaman terdakwa di Desa Karang Dima Kecamatan Labuan Badas. Di rumah itu korban dirayu untuk berhubungan badan, namun korban menolak sehingga terjadi percekcokan. Terdakwa terus memaksa, membuat korban terjatuh yang kemudian leher korban dijerat menggunakan tali tas milik korban. Korban yang dalam kondisi lemas, dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang di Jembatan Kembar Desa Labuan Sumbawa sekitar jam 20.30 Wita. Malam itu terdakwa sempat pergi ke rumah kos temannya di Sernu Kelurahan Lempeh, hanya satu lalu pulang. Paginya terdakwa beranjak ke Mataram dan menetap selama dua minggu. Di Mataram, terdakwa menjual HP Samsung milik korban kepada rekannya seharga Rp 500.000, sedangkan cincin dan dompet korban tidak diambil tapi dimasukkan ke dalam tas bersama korban di dalam karung. Dede tercatat sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Sumbawa semester VI (akhir), dan pernah dihukum selama 6 bulan penjara karena melakukan tindak pidana pencurian.

Baca Juga  Buntut Kasus Sepayung, Polisi Tangani Dua Pengaduan 

Terhadap tuntutan JPU, Penasehat Hukum Terdakwa, Indi Suryadi SH dalam pledoi pembelaan lisannya meminta majelis hakim segera menjatuhkan putusan. Sidang pun ditutup dn dilanjutkan Kamis (10/7) mendatang dengan agenda pembacaan vonis.

Seperti biasa jalannya persidangan mendapat pengamanan ketat aparat kepolisian dari Polres dan Brimob bersenjata lengkap. Dalam radius 10 meter, lingkungan PN disterilkan. Setiap pengunjung yang hadir diperiksa menggunakan metal detector dan manual mulai dari depan gerbang hingga ruang sidang. Tampak Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM dan Kajari Sugeng Hariadi SH MH turun langsung memantau proses pengamanan dan jalannya persidangan. Dalam ruang sidang tampak keluarga korban, namun jumlahnya lebih sedikit dan sebagian besar adalah kaum perempuan.

Salah seorang wanita dari keluarga korban sempat berteriak meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa. Beberapa Polwan termasuk Kapolres Sumbawa langsung mendekati dan menenangkan wanita tersebut. (*)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *