Sumbawa Besar, SR (17/07)
Belakangan ini marak penipuan mengatasnamakan Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB. Modusnya, penelepon yang mengaku sebagai Kajati NTB ini menghubungi seseorang, pengusaha, kontraktor dan pejabat di daerah meminta sejumlah uang atau imbalan. Jika tidak dilakukan maka sasarannya akan dibidik dan dijadikan kasus untuk diproses secara hokum.
Untuk menghindari adanya korban penipuan tersebut, Bupati Sumbawa Drs H Jamaluddin Malik menindaklanjuti surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTB No. B-1602/P.2/Hs/06/2014, tanggal 27 Juni 2014, terkait dengan aksi penipuan mengatasnamakan Pejabat Kejaksaan Tinggi tersebut, mengingatkan masyarakat khususnya jajaran pemerintah di lingkup Pemda Sumbawa, berhati-hati terhadap aksi penipuan ini.
JM—sapaan akrab Bupati, juga berharap tidak melayani permintaan penelepon yang mencatut nama Kajati. Apabila ada permintaan yang diduga sebagai aksi penipuan, diminta dapat mengkonfirmasi langsung kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB, dengan menghubungi nomor handphone 082135209000 dan 081558711197. (*)