Merasa Diancam, KaryawanDanamon Lapor Polisi

oleh -204 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (06/06)

Pendemo bertemu pihak Danamon, saat aksi demo 19 Mei
Pendemo bertemu pihak Danamon, saat aksi demo 19 Mei

Meski sudah berlangsung cukup lama, namun aksi demo di Kantor Bank Danamon Cabang Pembantu (Capem) Alas yang terjadi 19 Mei lalu, dipermasalahkan. Kamis (5/6) siang, pihak Bank Danamon Capem Alas yang didampingi perwakilan Danamon Jakarta, mendatangi Polres Sumbawa. Mereka membukukan laporannya secara resmi tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman yang dilakukan sekelompok massa saat aksi demo tersebut berlangsung. Saat ini laporan itu tengah diproses penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim), dan hingga menjelang sore, pelapor Khadinurudin Prayadi ST didampingi karyawan lainnya dimintai keterangannya untuk dibuatkan BAP.

Saat dicegat, pihak pelapor enggan memberikan keterangan. Dia berdalih bahwa tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan pers. “Silakan lihat di laporan polisi dan tanya langsung ke penyidik kepolisian karena kami sudah melaporkannya secara resmi dan telah dimintai keterangan,” elaknya.

kantor Danamon Alas Disgel Massa, Senin (19/5)
kantor Danamon Alas Disgel Massa, Senin (19/5)

Sementara itu dalam laporan bernomor LP/419/VI/2014/SPKT, menyebutkan aksi demo yang dilakukan sekelompok massa di kantor Danamon Simpan Pinjam Capem Alas terjadi dari pukul 10.00 sampai 16.00 Wita. Saat itu ada sekitar 30 orang yang sedang berunjuk rasa melakukan pemadaman listrik sehingga mengganggu operasional bank. Selain itu massa juga melakukan pengancaman terhadap karyawan bank tersebut.

Baca Juga  Dua Maling Motor Ditangkap Setelah Penadah Buka Mulut

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Erwan Yudha Perkasa SH, Kamis (5/6), mengakui adanya laporan tersebut. “Kasusnya masih diselidiki,” ujarnya singkat.

Seperti diberitakan, Kantor Bank Danamon Cabang Pembantu Alas didemo puluhan massa, 19 Mei lalu. Hal ini dilakukan karena sampai dua tahun pihak Bank belum juga mengembalikan ijazah asli atas nama Herpawansyah yang merupakan mantan karyawan Bank Danamon yang baru beberapa bulan di PHK.

Saat itu Danamon Alas beralasan bahwa itu kewenangan kantor Danamon Cabang Sumbawa, sementara Danamon Cabang Sumbawa berdalih bahwa itu kewenangan Bank Danamon kantor Pusat Mataram.

Jawaban itu tidak memuaskan pendemo, sehingga melakukan aksi penyegelan kantor setempat.

Bahkan belum lama ini Herpawansyah—mantan karyawan kontrak Bank Danamon itu menempuh upaya hukum. Pasalnya hingga kini pihak bank belum memberikan ijazahnya, padahal dia sudah lama di PHK. Upaya untuk mendapatkan ijazahnya, Herpawansyah sudah beberapa kali menemui pihak Danamon baik di Alas maupun di Sumbawa Besar. Namun pihak bank belum memberikan ijazah itu, bahkan tidak memberikan jawaban yang jelas, apakah dokumen pendidikan tersebut hilang atau masih ada.

Baca Juga  Bupati Sumbawa Tegaskan Tidak Pernah Surut Memberantas Narkoba

Menurut pengacaranya, Nekki Hendrata SH, laporan dugaan penggelapan ijazah itu telah dilayangkan ke Polda NTB, seminggu yang lalu. Dan Polda melimpahkan penanganan laporan ini ke Polres Sumbawa, sehingga pihaknya datang untuk memberikan keterangan.

Ia mengaku upaya hokum ini dilakukan karena Bank Danamon tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan ijazah milik kliennya yang dijaminkan di bank dimaksud. Dan bank tersebut juga tidak memberikan kepastian mengenai keberadaan ijazah dimaksud. Selain melaporkan secara pidana, pihaknya akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sumbawa. Gugatan itu akan dilayangkan minggu mendatang, dengan tuntutan ganti rugi atas kerugian immaterial mencapai Rp 1 miliar. (*)

AMNT pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *