Direktur RSUDP Sumbawa Siap Hadapi Proses Hukum

oleh -390 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (06/06)

 

Direktur RSUDP Sumbawa, drg Tri Waluyo MPH
Direktur RSUDP Sumbawa, drg Tri Waluyo MPH

Direktur RSUDP Di Sumbawa, drg Tri Waluyo MPH, mengaku siap menghadapi laporan KPK yang disampaikan oleh mantan anak buahnya tersebut.

Laporan tentang dugaan melanggar dan melawan hukum ini ditanggapi Dokter Tri—sapaan akrabnya, sebagai pembunuhan karakter yang terencana dan menjurus pada fitnah. Ia mensinyalir tudingan Baharuddin, karena sakit hati mengingat jabatannya sebagai Kasubag TU dicopot menjadi staf biasa dan dikeluarkan dari RSUDP di Sumbawa. “Itu (laporan ke KPK) merupakan hak setiap orang, tapi mestinya harus disertai bukti yang kuat dan bernilai di depan hukum dan laporan saudara Baharuddin, sampai hari ini tidak ada bukti yang mendukung. Laporan ini saya nilai sudah menjurus ke fitnah dan pencemaran nama baik saya sebagai Direktur,” tukasnya.

Untuk itu Ia sudah pertimbangkan menempuh jalur hukum, untuk memberikan pelajaran kepada Baharuddin agar tidak mudah untuk menunjuk atau menghakimi tanpa bukti.

Dijelaskannya, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah Tahun Anggaran 2013 bisa dipertanggungjawabkannya, karena sesuai mekanisme dan mengikuti Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP) junto Pepres No. 70 Tahun 2011. Setiap proses perencanaan di RSUDP Di Sumbawa ungkap Dokter Tri, dilakukannya dengan metode Botton Up Planning (perencanaan oleh user) dan dilanjutkan dengan proses tender oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov NTB atau proses pengadaan langsung oleh pejabat pengadaan di RSUDP di Sumbawa.

Terkait hubungannya dengan CV Tiga Hutama, Dokter Tri menyatakan perusahaan itu didirikan Februari Tahun 2012, sebelum Ia menjadi Direktur RSUDP di Sumbawa (bulan Mei 2012) dengan niat akan mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi wiraswasta. “Posisi saya dalam CV Tiga Hutama ini sebagai Komanditer pasif dan bukan sebagai pengurus aktif (Direktur). Untuk lebih jelasnya fungsi pengurus bisa dikonsultasikan ke notaris yang membuat akte,” timpalnya.

Baca Juga  Protes Pemilihan BPD, Puluhan Warga Prode Duduki Kantor Desa Usar

CV Tiga Hutama ini tegasnya, ditunjuk oleh PPK RSDUP di Sumbawa, untuk pengadaan AC dalam rangka mempercepat pembukaan pelayanan rawat inap di RSUDP di Sumbawa, pada awal Tahun 2013 sesuai direktif pimpinan. Untuk pengadaan tersebut, Baharuddin, SH, merupakan Pejabat Penata Usaha Keuangan (PPUK) , yang bertugas memverifikasi dokumen pengadaan sebelum ditindaklanjuti pembayarannya oleh Direktur RSUDP di Sumbawa, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Adalah omong kosong bila disebutkan belanja RSUDP Sumbawa, tidak terkonsentrasi pada kebutuhan dan pelayanan kepada pasien bahkan hanya untuk kepentingan CV Tiga Hutama. Terbukti selama dua tahun memimpin, pelayanan di RSUDP di Sumbawa, semakin  maju. RSUDP Sumbawa yang dulunya kosong melompong baik pelayanan, isi rumah sakit, sumber daya manusia bahkan lingkungan rumah sakit belum tertata, sekarang sudah berubah. “Lihat sekarang pelayanan UGD 24 jam yang sebelumnya hanya 6 jam. SDM sudah 245 orang yang sebelumnya 54 orang. Dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi sekarang sudah ada 25 orang. Ada sebanyak 117 tempat tidur di rawat inap, pelayanan intensif (ICU/ICCU) telah beroperasi, kamar bedah sudah siap dua kamar operasi, poliklinik rawat jalan sudah berjalan. Bahkan RSUDP Sumbawa telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Kelas C oleh Kemenkes tanggal 6 Desember 2013,” bebernya.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Pengiriman 14 Kubik Kayu Asal Kempo Dompu

Mengenai proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) tidak dikomunikasikan dengan Kepala Seksi, dibantah Dokter Tri. Dia menyatakan sangat tidak benar, sebab SK Kepala Seksi sebagai PPTK didokumenkan dengan baik. “Kecuali saudara Baharuddin tidak menjalankan fungsinya kami ambil alih,” tukasnya.

Menurut Dokter Tri, mantan Kasubag TU nya (Baharuddin) di RSUDP di Sumbawa Tahun 2013 sudah ditunjuk sebagai PPUK, namun Oktober 2013 tidak dilibatkan sebagai verifikator/PPUK karena menolak memverifikasi dokumen pengajuan honor tenaga mekanikal elektrikal karena mereka (tenaga mekanikal elektrikal) ini masuk ke rumah sakit bukan melaluinya (Baharuddin, SH). “Mana buktinya kalau saya sering mencairkan anggaran 100% sebelum kegiatan dilaksanakan. Itu hanya pikiran manusia picik, apalagi memaksa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) RSUDP Sumbawa untuk menandatangani berita acara pemeriksaan untuk kegiatan yang belum dilaksanakan,” tantangnya.

Untuk diketahui Ia adalah warga negara yang taat hukum dan sebagai penyelenggara negara setiap tahun mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Deputi Pencegahan KPK di Jakarta.

Ia juga sudah menerima lpran Tambahan Berita Negara (TBN) Tahun 2013 dengan total harta Rp 3.340.000.000. “Saya sudah merasa cukup dengan apa yang sudah saya dapatkan secara sah dan halal dari praktek dokter selama 14 tahun dan usaha penginapan. Saya dan istri adalah PNS serta pengusaha yang juga memiliki usaha perkebunan,” pungkasnya. (*)

 

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *