Tersangka Pembunuh “Dalam Karung” Digiring ke Jaksa

oleh -173 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (15/5) 

pembunuhan dalam karung 1Dua tersangka kasus pembunuhan Nurul Hakiki dan Rebecca Helona, digelandang ke ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu kemarin. Pelimpahan kedua tersangka, HA dan SH ini menyusul berkas perkara kasus mayat dalam karung (Nurul) dan wanita tewas digorok (Rebbeca) tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).

Kedua tersangka yang sebelumnya menjadi tahanan kepolisian kini berpindah status menjadi tahanan jaksa selama 20 hari ke depan. HA dan SH langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sumbawa yang dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidum, I Ketut Bagus Wiadnyana SH mengaku telah menerima pelimpahan kedua tersangka dari penyidik kepolisian Polres Sumbawa. Selain tersangka, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti kendaraan dan sejumlah alat yang digunakan tersangka melakukan pembunuhan.

Baca Juga  Bawa Gadis Remaja Seorang Duda Ditangkap 

Untuk diketahui, ungkap Bagus—akrab jaksa ini disapa, dalam menghadapi proses persidangan dua kasus pembunuhan tersebut telah dibentuk tim JPU. Untuk kasus mayat dalam karung ditangani JPU yang dipimpin Deddi Diliyanto SH, sedangkan wanita tewas digorok ditangani tim yang dikomandani Muhammad Ansori SH.

“Kami ingin kasus ini secepatnya disidangkan,” ucapnya.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang, dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang mati. “Ancamannya 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” bebernya.

Sebelumnya Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, AKP Erwan Yudha Perkasa menyatakan bahwa proses penyidikan di kepolisian untuk dua kasus pembunuhan tersebut sudah tuntas. Kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. “Kasusnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan,” tandasnya. (*)

rokok NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *