Sumbawa Besar, SR (08/05)
Penyelidikan kasus penggelapan beras miskin (raskin) yang diduga melibatkan Kades Senawang Kecamatan Orong Telu, terus dilakukan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa.
Setelah meminta keterangan Ketua BPD Senawang, Isharyanto, dan tokoh masyarakat setempat Sutarman, kali ini giliran Kadus Harapan Jaya, Harianto G. Kadus ini dimintai keterangannya, Rabu (7/5) selama 4 jam oleh Brigadir Novan.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Erwan Yudha Perkasa SH, mengatakan, kasus itu masih dalam penyelidikan. Pihaknya telah memeriksa sedikitnya tiga orang saksi dan masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi lainnya. “Penyidik masih mendalami keterangan saksi, dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Kades Senawang, Hariyanto S, dilaporkan menggelapkan raskin sepanjang Maret hingga April 2014.
Diduga sebanyak 60 kampil atau 6 zak (15 kg per zak) telah dijual. Namun masyarakat masih mempertanyakan sisa 91 kampil yang keberadaannya belum jelas. Buntut dari dugaan ini muncul desakan Kadesnya mengundurkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, alokasi beras raskin yang didistribusikan ke Desa Senawang, Kecamatan Orong Telu Maret hingga Mei 2014 sebanyak 528 zak. Dengan perincian, 85 zak untuk Dusun Senawang A, 102 zak untuk Dusun Senawang B, 70 zak untuk Dusun Harapan Jaya, 60 zak untuk Dusun Beru, dan 60 zak untuk Dusun Gunung Karya.
Total yang dibagikan kepada masyarakat hanya 377 zak sisanya 151 zak diduga telah dijual. Perwakilan masyarakat telah meminta penjelasan kepada kadesnya dan penjualan tersebut pun diakui Kades. Hasil pengecekan masyarakat, diketahui bahwa beras tersebut dijual ke pengusaha lokal Supri pemilik UD Riko Sebeok. (*)