Sumbawa Besar, SR (12/05)

Bupati Sumbawa, Drs H Jamaluddin Malik mengharapkan kemitraan eksekutif—legislatif mendatang lebih berkualitas dari sebelumnya. Sebab disadari bahwa eksekutif dan legislative merupakan pemerintah daerah. Hanya DPRD memiliki kewenangan legislasi. Menurut Bupati, kerjasama dan kebersamaan dua institusi ini harus terjalin mesra dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk kemajuan daerah.
Ketika berkedudukan setara atau sejajar, tidak ada lagi bicara seenaknya, tapi ada etika politik yang harus dihormati, dan etika pemerintahan yang harus dijaga, sehingga hubungan kerja dua institusi ini berjalan harmonis. “Tapi jangan kerjasama dalam kolusi, korupsi dan nepotisme, melainkan menjaga obyektifitas agar anggaran yang tersedia benar-benar bisa terarah untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Ia mengakui DPRD 2009—2014 sudah cukup bagus. Periode-periode sebelumnya ungkap JM—akrab Bupati disapa, komisi tidak berfungsi dan badan anggaran leluasa mengutak-atik segala macam kebijakan pemerintah. Padahal badan anggaran bagian kecil dari kelengkapan dewan. “Kalau ada yang buat jembatan, berapa panjang dan lebarnya, dan berapa anggaran yang dialokasikan Pemda apakah sudah cocok dengan spesifikasi jembatan. Itulah tugasnya Banggar,” kata JM memberikan contoh.
Yang merencanakan, mengawasi dan melaksanakan serta menentukan jembatan itu menjadi prioritas tambah JM, adalah komisi dan SKPD mitranya.
Lebih jauh Bupati menjelaskan, DPRD disamping sebagai perencana juga pengawas. Karena itu DPRD harus melakukan pengawasan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pasca pengerjaan proyek. Selama ini yang dilakukan DPRD, melakukan pengawasan di akhir proyek. Saat masalah, mereka (DPRD) kerap menyalahkan eksekutif dengan mengatakan ada kesalahan perencanaan. “Kalau salah perencanaan
justru mereka juga yang salah, sebab pengawasan DPRD sudah mulai dari perencanaan, karena sebuah program di APBD perencanaannya pasti dilakukan bersama dengan legislative,” imbuhnya.
Harusnya program itu dijaga bersama-sama. Ketika dalam tahap pelaksanaan diawasi dan ditemukan kesalahan atau kekeliruan dan penyalahgunaan kepercayaan oleh rekanan, dapat langsung disempurnakan agar kualitas programnya terjaga, dan terhindar dari resiko hukum. “Kita harus bisa saling menjaga, dan melaksanakan tugas secara bersama, agar hasil yang dicapai berkualitas dan sesuai dengan harapan bersama,” demikian JM. (*)