Sumbawa Besar, SR (26/04)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa, IBK Adnyana SH menuntut Andi Wijaya dan Riki Samuel Peldrek selama 6 tahun penjara. Selain itu dua pemuda warga Desa Maluk Kecamatan Maluk KSB ini diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa, Kamis (24/4).
Keduanya dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis ganja sebagaimana pasal 114 (1) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fatria Gunawan SH, JPU mengungkapkan sejumlah fakta. Berawal dari penangkapan terdakwa Andi oleh anggota Polres KSB 27 Nopember 2013 lalu di depan Hotel Balas Maluk. Dari tangannya ditemukan 2 poket ganja kering seberat 5,67 gram. Hasil pengembangan penyidikan, Andi mengaku barang haram itu diperoleh dari Riki yang kemudian diringkus di Cafe Renal Maluk. Dari tangannya disita 1 poket ganja seberat 9,34 gram, dan dua buah HP. Seluruh BB ini dirampas oleh Negara dan dimusnahkan.
Sidangpun ditunda hingga pekan mendatang untuk memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Abdul Kadir SH untuk mengajukan pledoi pembelaannya. (*)