Sumbawa Besar, SR (26/04)
Kendaraan penggilingan padi (RMU) keliling marak beroperasi di hampir seluruh kecamatan dan desa di daerah ini. Keberadaan RMU tanpa izin resmi dari Pemda Sumbawa ini membuat resah sejumlah pengusaha dan pemilik RMU berizin. Karenanya mereka meminta \
Pemda Sumbawa melalui leading sektor terkait segera melakukan penertiban. Pasalnya keberadaan RMU illegal tersebut berdampak menurunnya omzet RMU berizin.
Taufik (49) pemilik RMU Bukit Kenanga Desa Selanteh Kecamatan Plampang, Selasa (22/4), mengaku membangun RMU di Desa Selanteh pada Tahun 1992 lalu sesuai dengan izin operasi yang diterbitkan Pemda Sumbawa.
Tujuannya untuk membantu masyarakat tani setempat dalam melakukan penggilingan padi. Selama ini setiap harinya sekitar 2 ton gabah yang digiling menjadi beras. Namun sejak adanya RMU keliling ilegal milik RH sepekan terakhir ini, aktivitas RMU miliknya terganggu, dan menguransi pendapatan. Bayangkan
RMU keliling itu beroperasi keluar masuk Desa Selanteh. “Sehari yang biasanya 2 ton, kini hanya 200 Kg–500 Kg per-hari yang kami dapatkan,” keluhnya.
Ia meminta ketegasan Pemda Sumbawa untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan operasi RMU keliling ilegal ini. Sebab jika terus dibiarkan tanpa adanya pencegahan dikhawatirkan tidak sedikit RMU resmi terancam gulung tikar, sementara potensi pajak daerah dari usaha RMU ini tidak sedikit.
Praktisi Hukum Kamil Takwim SH mengaku prihatin dengan marak beroperasinya RMU keliling illegal. Selaku kuasa principal Taufik pemilik RMU Bukit Kenanga Desa Selanteh Kecamatan Plampang, Wim—akrab pengacara beken ini disapa, akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Sumbawa, Ketua DPRD, Kapolres Sumbawa, KPPT, Dinas Pertanian, Diskoperindag dan Satpol PP untuk segera mengambil tindakan tegas. Selain keberadaannya mengganggu kegiatan operasional RMU resmi, juga mereka tidak membayar pajak atau berkontribusi bagi daerah.
Parahnya lagi, RMU ilegal ini dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, karena bekas dedak sisa penggilingan dibiarkan berceceran. Belum lagi RMU illegal ini menggunakan jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas. (*)