Sumbawa Besar, SR (29/04)
Satu pleton Dalmas Kepolisian Resort Sumbawa Senin (28/04) ditempatkan di Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa. Pengamanan ini dilakukan untuk memenuhi permintaan pengadilan setempat agar proses persidangan kasus pembunuhan di Desa Lekong Kecamatan Alas Barat Pebruari 2014 lalu yang sempat menggemparkan public ini berjalan aman dan lancar.
Saat itu JPU mengajukan satu orang dari lima tersangka yakni RD (14) yang berstatus pelajar. Dalam aksi pembunuhan terhadap pamannya sendiri itu, RD melakukannya bersama ayah dan dua saudara kandungnya serta iparnya.
Sidang yang dipimpin Fatria Gunawan SH beranggotakan M Nur Salam SH dan Rini Kartika SH MH ini berlangsung tertutup.
JPU Deddi Diliyanto SH saat itu mengajukan empat orangĀ saksi yaitu Nuriah dan Hemi–istri dan anak pertama korban A Rahman, Sahwan dan Bolang petani Desa Lekong. Dalam kesaksiannya mengungkapkan kasus pembunuhan yang menewaskan Arahman ini terjadi 9 Februari 2014 lalu sekitar pukul 09.00 Wita. Sebelumnya korban bersama istri dan anaknya sedang berada mencari rumput di Orong Rea Desa Lekong Kecamatan Alas.
Tak berselang lama datang lima orang pelaku terdiri dari Ahmad saudara kandung korban, bersama tiga orang anaknya masing-masing Hendra, Pandi, RD dan iparnya Jalal membawa parang dan pedang. Kelima orang ini menyerang korban dengan menebas bagian leher, kepala dan tubuh lainnya hingga korban tewas di TKP. Nuriah dan Hemi tidak dapat berbuat banyak melihat ayahnya dibantai secara sadis, termasuk dua orang petani setempat Sahwan dan Bolang baru tiba di TKP setelah mendengar suara teriakan minta tolong. RD dan pelaku lainnya diancam pasal berlapis yakni pasal 340, 338, 351 tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 170 (2) ke-3 KUHP jounto UU No. 3 Tahun 1997 tentang pidana anak, dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara. (*)