Sumbawa Besar, SR (18/04)
Tiga laporan kasus dugaan money politic yang diterima Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumbawa, tidak dapat dilanjutkan ke proses hokum. Pasalnya tiga kasus yang diduga dilakukan Caleg Golkar di Dapil 4 Sumbawa serta Caleg Golkar dan Caleg PAN di Dapil 3 Sumbawa, dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu (Tipilu).
Anggota Panwaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat S.IP yang dikonfirmasi usai Sholat Jumat (18/4), mengakui hal tersebut.
Untuk dugaan money politic Caleg Golkar di Dapil 4, ungkap Syamsi, telah dimintai keterangan sejumlah saksi, termasuk perantara yang diduga memberikan sejumlah uang. Dari keterangan saksi ini, Panwas menggelar rapat pleno yang kemudian menyimpulkan adanya indikasi money politic sehingga diajukan ke penyidik Gakumdu. Dalam gelar perkara di Gakumdu, ternyata tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Salah satunya karena keterangan saksi berdiri sendiri, dan praktek money politic ini tidak dilihat secara langsung oleh saksi lainnya.
Sedangkan Caleg Golkar di Dapil 3 juga serupa, tidak memenuhi unsur sehingga tidak dilanjutkan. Bagaimana dengan Caleg PAN di Dapil 3 Sumbawa ? Syamsi menyatakan tidak dapat diproses lanjut karena kadaluarsa atau melebihi 7 hari sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. “Jadi tiga laporan dugaan money politic tidak dapat dilanjutkan, yang artinya prosesnya dihentikan,” demikian Syamsi. (*)