Tidak Coblos, Lapor Panwas

oleh -287 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (18/04)

Syamsi Hidayat S.Ip, Anggota Panwaslu Sumbawa
Syamsi Hidayat S.Ip, Anggota Panwaslu Sumbawa

Rupanya H Abbas Jamaluddin masih sakit hati dengan sikap petugas KPPS IV Kelurahan Uma Sima. Gara-gara sikap petugas itulah, pensiunan Polri ini gagal memberikan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 lalu alias golput.  Untuk melampiaskan kekesalannya, Haji Abbas—akrab kakek yang tinggal di Lingkungan Gang Mangga II Kelurahan Uma Sima ini mendatangi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumbawa, Jumat (18/4).

Kepada Panwas, Haji Abbas mengaku sangat kecewa sebab dia ditolak untuk memberikan pilihnya. Padahal saat itu dia membawa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C6) yang sebelumnya diberikan petugas KPPS setempat. Artinya dengan adanya model C6 itu, Ia tercatat sebagai pemilih. Diceritakan Haji Abbas, saat itu dia datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya sebagai respon masyarakat terhadap suksesnya Pemilu Legislatif 2014. Dia menyodorkan surat pemberitahuan itu sebagai syarat  untuk memilih kepada petugas. Namun petugas KPPS menolak melayaninya dengan dalih nama Haji Abbas tidak tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Oleh petugas, Haji Abbas diminta membawa KTP dan menunggu untuk mencoblos pukul 12.00 Wita setelah semua pemilih setempat yang terdapat dalam DPT selesai mencoblos.

Haji Abbas pun menolak membawa KTP dan tetap bertahan dengan Model C6 yang dikantonginya. Hingga akhir pemilihan, petugas tidak melayani Haji Abbas untuk memilih.

Haji Abbas merasa dirinya telah didzolimi, meski sudah 60 tahun menetap di lingkungan tersebut namun tidak terdaftar.

Anggota Panwaslu Sumbawa, Syamsi Hidayat S.Ip yang ditemui usai Sholat Jumat, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya sudah meminta keterangan Haji Abbas sebagai saksi pelapor, dan akan ditindaklanjuti dengan memanggil Ketua KPPS IV Kelurahan Uma Sima untuk dimintai klarifikasi. “Kami sudah menghubungi Ketua KPPS yang siap datang sore ini,” kata Syamsi—akrab pria low profil ini disapa.

Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat S.Ag, menerangkan bahwa yang terjadi terhadap H Abas, kemungkinan kekeliruan dari petugas yang salah melihat DPT sehingga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara. Namun demikian prosedur atau solusi yang disampaikakan oleh petugas KPPS sudah benar, bahwa bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT, tetap diberikan haknya untuk memilih dengan syarat harus membawa KTP. “Saya kira prosedur yang ditempuh petugas di KPPS untuk mengakomodir pemilih yang tidak terdaftar di DPT sudah benar,” ujarnya seraya menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut.

Namun untuk diketahui kata Syukri, di TPS lain juga ada kasus yang sama, namun petugas KPPS tetap mengakomodir untuk memilih dengan menunjukan KTP setempat. (*)

AMNT pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *