Jaksa Segera Tetapkan Tersangka “Tong Sampah”

oleh -220 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (19/04)

Penyidikan kasus dugaan Korupsi Pengadaan Tong Sampah di Badan Lingkungan Hidup (BLH) KSB, terus didalami Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumbawa. Setelah memeriksa Kadis PU KSB, Amir Husain ST Selasa (15/4) lalu, giliran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dimintai keterangannya, Kamis (17/4). Novrizal Zainsyah SE yang kini menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD KSB ini menjalani pemeriksaan selama 5 jam dari pukul 10.30 Wita hingga 15.30 Wita.

Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang ditemui di ruang kerjanya, mengakui pemeriksaan PPK kasus tong sampah ini. Dengan pemeriksaan tersebut, berarti sudah 10 orang saksi yang dimintai keterangannya, termasuk Kadis PU KSB yang dalam proyek itu menjabat sebagai Kepala ULP, rekanan, serta Pokja III Pengadaan Barang dan Jasa. Dari pemeriksaan para saksi tersebut ungkap Sugeng—akrab Kajari ramah ini disapa, sudah ada calon tersangka. Untuk menetapkannya menjadi tersangka, tinggal menunggu waktu. “Sebentar lagi,” ujarnya.

Kasus Pengadaan Tong Sampah senilai Rp 241 juta ini terjadi sekitar Tahun 2012 lalu. Meski uang muka senilai 30 persen telah dicairkan kontraktor pelaksana, namun proyek tersebut tidak dikerjakan. (*)

AMNT pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *