Sumbawa Besar, SR (08/04)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa membuat surat edaran ke semua Ketua PPK, PPS dan KPPS di daerah ini terkait dengan penggunaan Model A5, pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara Pemilu Legislatif 2014.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi persoalan saat proses tersebut berlangsung terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu surat edaran tersebut menjadi acuan bagi petugas setempat untuk melaksanakan tugasnya, sehingga tidak keluar dari regulasi yang ada.
Ketua KPU Sumbawa, Syukri Rahmat S.Ag yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (7/4) mengatakan, edaran yang dibuat KPU diharapkan dapat menjadi perhatian penyelenggaranya di tingkat sehingga mampu meminimalisir kemungkinan munculnya masalah.
Misalnya penggunaan KTP, paspor atau identitas lainnya yang sah yaitu dokumen kependudukan yang dikeluarkan serendah-rendahnya oleh kelurahan/desa atau pejabat berwenang sesuai dengan keputusan atau Perda, ini dapat dilakukan oleh pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK. Dan pemilih ini dicatat dalam Formulir A.T.Khusus yang telah disiapkan.
Kemudian bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal dapat diterbitkan formulir Model A.5.KPU oleh PPS, tapi harus berpedoman pada ketentuan pasal 8 PKPU No. 5 Tahun 2014 yaitu dalam keadaan tertentu seperti menjalankan tugas, rawat inap di rumah sakit, menjadi tanahan di LP, pindah domisili, tugas belajar, dan bencana alam. “Sebelum menggunakan formulir A.5.KPU, pemilih wajib menunjukkan KTP atau identitas lain serta memberikan bukti alasan kepada PPS. Tanpa ini semua, PPS dilarang menerbitkan formulir A.5,” tambahnya.
Apabila KTP atau identitas lain pemilih telah sesuai dengan Formulir A.5, PPS wajib memberikan formulir C.6.KPU dan mencatat ke dalam formulir A.4.KPU serta memberikan kesempatan kepada pemilih menggunakan hak pilihnya.
Di bagian lain, Syukri—akrab pejabat santun ini disapa, menyinggung soal pemberian bantuan untuk pemilih dengan menggunakan formulir C3. Bantuan ini diberikan kepada pemilih yang tidak dapat berjalan, pendamping yang ditunjuk membantu pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan oleh pemilih sendiri. Kemudian pemilih yang tidak memiliki dua belah tangan, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak pemilih dengan disaksikan oleh salah satu anggota KPPS. Bagaimana dengan pemilih tuna netra (buta), pendamping yang ditunjuk memegang tangan pemilih untuk membantu memilih mencoblos surat suara sesuai kehendak pemilih. “Pendamping yang ditunjuk membantu pemilih, wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan Formulir Model C3,” jelasnya.
Sementara itu mengenai proses penghitungan suara apabila ditemukan tanda coblos tepat mengenai batas tanda gambar partai Politik dengan calon nomor urut 1, maka suaranya sah untuk calon nomor 1.
Untuk pengisian kolom yang kosong pada kotak isian angka dalam formulir Model C1 dan lampiran C1 agar diberi tanda cross (x). Berita acara model C1 dan lampirannya ini harus diserahkan ke KPU melalui PPS/PPK pada hari itu juga dan telah disediakan biaya pengiriman dokumen sebesar Rp 60 ribu per PPS.
Pemilih dilarang membawa handphone (HP) atau alat komunikasi lainnya di bilik suara, atribut yang mengarah kepada salah satu partai ke dalam lokasi TPS.
Selanjutnya rekapitulasi penghitungan suara, Syukri menyebutkan jadwalnya dilaksanakan 10—15 April 2014, dilanjutkan dengan penyampaian berita acara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh PPS ke PPK dilaksanakan antara 12—15 April 2014.