Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Pengedar Narkoba

oleh -97 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (22/03)

Deddi Diliyanto SH, Kasi Datun Kejari Sumbawa
Deddi Diliyanto SH, Kasi Datun Kejari Sumbawa

Janji jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan tuntutan yang cukup berat bagi pengedar narkoba, telah dibuktikan pada sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa, Kamis kemarin.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Fatria Gunawan SH, terdakwa Syaf (32) pengedar narkoba asal Kecamatan Alas, Sumbawa dituntut JPU Dedi Diliyanto SH selama 8 tahun penjara. Terdakwa ini dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus tindak pidana pengedaran dan kepemilikan narkotika jenis ganja dan shabu sebagaimana diatur dalam pasal 111, 112 dan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kasus ini terjadi Nopember 2013 lalu di wilayah Kecamatan Maluk KSB.

Baca Juga  Beli Hasil Jambret, Seorang Wanita Diringkus Polisi

Terdakwa yang berada di dalam kos-kosan digrebeg polisi. Dari tangannya diamankan 3 bungkus ganja berukuran besar. Selain itu dua bungkus ganja kering sedang, 20 bungkus ukuran kecil, 1 bungkus biji ganja kering kecil dan 1 pocket shabu seberat 0,11 gram. Narkoba ini dibeli dari kenalannya di Mataram dan akan dijual kembali di kawasan Maluk.

Setelah mendengar tuntutan JPU, hakim mengetuk palu menutup sidang dan akan dilakukan Kamis mendatang untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Neki Hendrata SH mengajukan pembelaannya. (*)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *