Sumbawa Besar, SR (14/03)
Pedagang kuliner di kawasan wisata Pantai Goa, Desa Karang Dima, Kecamatan Badas, mengeluh karena kurangnya pelanggan yang datang berkunjung. Minimnya kunjungan ini ditengarai adanya praktek penarikan retribusi di pintu masuk kawasan tersebut.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Goa, Nahun mengatakan, sudah setahun ini pantai tersebut sepi. Meski lapak pedagang dan gazebo yang ada di kawasan tersebut sudah diperbaiki, tetap saja sepi pengunjung.
Setelah ditelusuri ternyata diduga salah satu penyebabnya adanya penarikan retribusi di pintu masuk pantai. “Jadi para pengunjung enggan datang, mereka lebih memilih kawasan yang dekat dan juga menjual tanpa penarikan retribusi masuk,” kata Nahun.
Dia mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan penarikan retribusi tersebut. Persoalan ini sudah ditanyakan langsung kepada Pemerintah Desa Karang Dima. Namun pihak desa juga mengetahui hal tersebut. “Retribusi yang ditarik oleh sejumlah oknum itu tidak ada konstribusinya bagi kawasan ini,” akunya.
Nahun mengaku mendapat informasi, bahwa penarikan retribusi itu diatur oleh Dinas Pehubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Sumbawa.
Dia juga pernah mempertanyakan kepada sejumlah oknum yang melakukan penarikan retribusi. Mereka mengaku retribusi itu untuk pembayaran parkir kendaraan yang masuk ke kawasan tersebut. Nahun merasa heran kenapa pembayaran parkir dilakukan di pintu masuk kawasan, sebab tidak semua masyarakat yang datang ke kawasan itu untuk kepentingan berkunjung. ‘’Ada juga keluarga kami yang datang berkunjung, tapi tetap dimintai retribusi. Bahkan mereka terkesan memaksa,” terangnya.
Selain itu, masyarakat yang ingin masuk ke kawasan dermaga sekitar 100 meter dari pintu masuk juga dimintai retribusi. “Kalau yang ini baru terjadi, juga tidak ada kontribusinya bagi kawasan Pantai Goa,” ucapnya, seraya mengeluhkan oknum penarik retribusi itu kerap minum-minum di depan pintu masuk, sehingga membuat pengunjung menjadi takut.
Sementara itu, Kepala Desa Karang Dima, Bahari Boya mengatakan, penarikan retribusi memang pernah dilakukan oleh pihak desa bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Sumbawa. Tapi Tahun 2012 lalu, Bupati Sumbawa mengeluarkan surat keputusan untuk melarang penarikan retribusi di kawasan tersebut karena Pantai Goa sedang dipromosikan dan untuk menarik minat pengunjung. “Surat Bupati ini langsung kami tindaklanjuti dengan menginstruksikan agar penarikan retribusi itu dihentikan dan semua karcis kami kembalikan ke Dinas Pariwisata,” cetusnya.
Sebelumnya, dari penarikan retribusi ini pihak desa mendapatkan konstribusi 45 persen, dan Dinas Pariwisata 55 persen.
Menjelang Idul Fitri 2012, pihak Karang Taruna Desa Karang Dima sempat mengusulkan agar dilakukan penarikan retribusi hanya pada saat perayaan Idul Fitri dan dilakukan selama seminggu. Setelah meminta izin ke Pemda Sumbawa dan instansi terkait, penarikan retribusi disetujui. Namun ada instansi yang keberatan dengan hal itu dan melaporkannya ke Inspektorat Sumbawa. Dalam hal ini, tim dari Inspektorat turun langsung ke lokasi dan mendatanginya. ‘’Semua bukti penyerahan karcis kepada Dinas Pariwisata sudah saya serahkan dan tidak ada masalah,” terang Bahari.
Paska kedatangan inspektorat, Karang Taruna Karang Dima kembali
mengusulkan untuk melanjutkan penarikan retribusi dan pihaknya menolak dengan acuan surat keputusan Bupati. “Sekarang, penarikan retribusi kembali dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah desa.Kami sempat menegur sejumlah oknum yang melakukan penarikan retribusi, dan mereka menghentikan praktek, tapi kami pulang, penarikan kembali dilanjutkan,” sesal Kades Bahari Boya.
Ia menyarankan harus ada solusi dalam menyelesaikan permasalahan ini. Pemda Sumbawa beserta instansi terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata dan Dishubkominfo dan pihak desa harus duduk bersama, sehingga ada aturan mengenai penarikan retribusi ini.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishubkominfo Sumbawa, H Burhan SH MH menyatakan tidak pernah ada titik penarikan retribusi parkir di kawasan Pantai Goa. Penarikan retribusi hanya dilakukan di sejumlah titik yang telah ditentukan dalam SK Bupati. “Kami tidak mengetahui penarikan retribusi di kawasan Pantai Goa, termasuk kawasan Tanjung Pengamas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, karena tidak ada titik parkir,” tegasnya.
Haji Burhan melarang keras penarikan retribusi di kawasan Pantai Goa. Karenanya Ia telah bersurat ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban.