Sumbawa Besar, SR (22/03)
Meski terhitung sudah empat bulan ditempatkan di lokasi trans Brang Lamar, Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, Sumbawa, namun hingga kini 100 kepala keluarga setempat belum mendapatkan lahan usaha masing-masing seluas 0,75 hektar (Ha). Mereka hanya mendapatkan lahan pekarangan seluas 0,25 Ha.
Padahal lahan usaha ini seharusnya sudah mereka terima saat mereka ditempatkan dalam rangka mendukung kelangsungan hidupnya melalui bercocok tanam. Warga trans berharap lahan yang menjadi urusan pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa melalui dinas terkait ini dapat segera dibagikan.
Fahruddin—salah seorang warga setempat, Jumat (21/3) mempertanyakan pembagian lahan dimaksud, karena warga ingin segera mendapatkan hasil dari tanah yang terhitung subur tersebut.
Dari hasil tanaman yang ditanam di pekarangan rumah saja, ungkap Fahruddin, hasilnya sangat bagus. Pisang, ubi kayu, dan jagung, tumbuh subur. Apalagi jika ditanam di lahan pertanian (usaha) seluas 75 are, sudah pasti hasilnya akan berlimpah. “Kami sudah siap dengan peralatan pertanian. Kami harap keterlambatan pembagian lahan ini segera dituntaskan,” pintanya.
Sementara itu Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Transmigrasi, Zainal Abidin S.Sos yang dihubungi saat dalam perjalanan dari Mataram tadi malam ini, mengakui belum diberikannya lahan usaha kepada warga trans Brang Lamar. Persoalan ini ungkap Zainal—akrab pejabat ramah ini, akan segera dirapatkan dengan Camat dan unsur Muspika di Kecamatan Lunyuk, Sabtu (22/3) hari ini. Pasalnya lahan seluas 115 hektar yang disiapkan pemerintah daerah melalui SK Bupati Sumbawa Tahun 2007 bagi lahan usaha warga trans Brang Lamar, dalam penguasaan warga sekitar dan sudah digarap sejak Tahun 2009 lalu. “Inilah masalah yang ingin kami tuntas, besok saya dan Bu Kadis akan berangkat ke Lunyuk menemui camat dan unsur muspika di sana,” kata Zainal.
Untuk diketahui, berdasarkan SK Bupati Sumbawa Tahun 2007 tersebut, lahan yang disiapkan untuk program transmigrasi di wilayah setempat mencapai 800 Ha.
Sebagian telah dijadikan lahan pekarangan bagian 100 KK trans Brang Lamar, sedangkan hampir 100 Ha di antaranya digarap oleh sekitar 32 orang warga Desa Emang Lestari yang bukan masuk dalam program trans Brang Lamar. Rencananya para penggarap ini akan dipanggil oleh pihak kecamatan agar permasalahan tersebut menjadi klir. (*)