Kasus BBA Empang Terus Didalami Jaksa

oleh -201 Dilihat
foto: jelajahsumbawa.com

Sumbawa Besar, SR (20/03)

Sugeng Hariadi SH MH, Kajari Sumbawa Besar
Sugeng Hariadi SH MH, Kajari Sumbawa Besar

Kasus korupsi program Bantuan Bencana Alam (BBA) Kecamatan Empang sudah sangat lama, karena sudah terjadi pada Tahun 2008 lalu. Namun demikian bukan berarti kasus ini hilang tak berbekas.  Sebagai kasus yang menjadi tunggakan dari beberapa pejabat lama, kini terus dikembangkan Kejaksaan Negeri Sumbawa di bawah kepemimpinan Kajari Sugeng Hariadi SH MH. Sebelumnya dua dari tiga tersangka sudah diajukan ke persidangan dan telah divonis bersalah. Mereka adalah GT yang menjabat sebagai PPK dan SY selaku pelaksana proyek. Namun SY belum dieksekusi atas putusan tiga tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah karena sedang menderita sakit (stroke). Sedangkan satu tersangka berinisial MS sebagai pengawas lapangan dalam tahap penyidikan dan belum diajukan ke penuntutan.

Baca Juga  BPKP Audit Investigasi Kasus Kredit Macet Bank NTB

Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang dikonfirmasi Rabu (19/3) mengakui pengembangan penyidikan kasus BBA ini masih terus dilakukan. Rencananya dua orang saksi akan diperiksa pada hari ini untuk mendapatkan keterangan tambahan. “Keterangan tambahan ini untuk memperkuat keterangan saksi lainnya agar MS yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka ini segera diajukan ke tahap penuntutan, sehingga kasus yang menjadi tunggakan dapat dituntaskan,” kata Sugeng—sapaan akrab Kajari Sumbawa.

Ia mengakui dalam menuntaskan kasus ini pihaknya menemui kendala. Sebab salah seorang saksi untuk tersangka MS belum dapat dimintai keterangan karena sedang sakit parah. Saksi ini sudah divonis bersalah, hanya belum dapat dieksekusi.

Untuk diketahui kasus ini terjadi pada Tahun 2008 lalu. Dalam program BBA ini ada sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan sehingga merugikan negara dirugikan sekitar Rp 800 juta. (*)

rokok NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *