Sumbawa Besar, SR (19/03)
MR (42) harus menerima kenyataan harus mendekam di penjara untuk waktu yang cukup lama. Petani asal Kecamatan Lape ini dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis tetangganya sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP. Atas perbuatannya itu, majelis hakim yang diketuai Fatria Gunawan SH pada persidangan PN Sumbawa Besar, kemarin, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Baiq Ira Mayasari SH selama 6 tahun penjara.
Terhadap vonis hakim ini, MR langsung menyatakan menerima, sedangkan JPU pikir-pikir.
Fakta yang terungkap di persidangan, korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya, Red) kasus itu terjadi Agustus 2013 lalu pukul 02.00 dinihari di kediaman korban. Saat itu terdakwa masuk ke kamar korban yang tertidur pulas dengan cara mencongkel jendela. Ketika melihat korban tidur terlentang seorang diri terdakwa dengan leluasa melancarkan aksinya. Meski korban berontak, namun tenaga terdakwa jauh lebih kuat. Terdakwa kabur melalui jendela kamar dan akhirnya tertangkap polisi. (*)