Sumbawa Besar, SR (26/03)
Meski sudah dua minggu, namun penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, belum menetapkan tersangka kasus penangkapan 1000 liter solar. Penyelidikan masih terus dilakukan dan barang bukti tersebut masih diamankan.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Erwan Yudha Perkasa SH, Selasa (25/3) mengakui belum adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan status tersangka ini tergantung dari hasil pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi NTB. “Kami sudah melayangkan surat dan rencananya Senin depan penyidik kami akan berangkat ke Mataram untuk meminta keterangan saksi ahli dari instansi setempat,” jelas Erwan—akrab perwira low profil ini disapa.
Pemeriksaan saksi ahli ini dilakukan ungkap Erwan, untuk menentukan pasal yang digunakan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Erwan mengaku penyidiknya sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi termasuk sopir truk yang membawa satu ton solar bersubsidi tersebut. Ada indikasi BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat nelayan ini akan dialihkan untuk kepentingan industry (tambak) milik salah seorang pengusaha di Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara. Namun saat dalam perjalanan dan belum sempat mencapai dicegat dan ditangkap. “Inilah yang masih kami selidiki dan membutuhkan keterangan saksi ahli,” demikian Erwan.
Seperti diberitakan, distribusi BBM bersubsidi itu yang disinyalir untuk kepentingan usaha pertambakan milik seorang pengusaha, dicegat dan ditangkap anggota Babinsa Koramil dan Polsek Moyo Hilir, 12 Maret lalu.
BBM jenis solar yang diangkut menggunakan mobil pick-up yang dikemudikan GF dan dikemas dalam lima buah drum langsung diamankan.
Namun, isi dalam rekomendasi tersebut adalah satu drum BBM jenis premium dan satu drum BBM jenis solar. Namun pada prakteknya, yang diangkut adalah BBM jenis solar dengan jumlah 1.000 liter. Selain itu, dalam rekomendasi itu BBM bersubsidi ini seharusnya diantarkan ke Kelurahan Seketeng, tapi kenyataan sampai ke wilayah Desa Penyaring. (*)